BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pemko Banjarmasin sebelumnya sempat menyampaikan bahwa untuk penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV di Banjarmasin mendapat kucuran dana sebesar Rp 34 miliar, melalui dana refocusing.
Hal ini disampaikan Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina saat sesi jumpa pers, Minggu (25/7/2021) di kediaman Walikota Banjarmasin, Jalan Dharma Praja.
Ibnu menyampaikan bahwa terdapat tiga SKPD yang menerima anggaran paling besar dari Rp 34 miliar tersebut. Tiga SKPD tersebut yakni Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Sosial (Dinsos) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Termasuk juga pelaksanaan operasi yustisi di Satpol PP.
Namun rupanya anggaran tersebut masih belum dicairkan lantaran belum ada yang mengajukan pencairan anggaran puluhan miliar tersebut untuk di tindaklanjuti.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Keuangan (Bakeuda) Banjarmasin, Subhan Nor Yaumil saat di konfirmasi awak media.
“Memang disampaikan keperluannya Rp 34 miliar. Tapi belum sampai ke kami keperluannya apa saja. Mungkin bisa tanyakan langsung saja ke Dinas Kesehatan untuk apa saja mereka yang tahu,” ujarnya, Jumat (30/7/2021).
Ia menjelaskan, bagaimana prosedur pencairan dana tersebut. Pertama dari SKPD bersangkutan menyampaikan kebutuhan Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) ke pihaknya.
Kemudian pihaknya baru menyediakan alokasi dananya. Apakah diambil dari Biaya Tak Terduga (BTT) atau penjadwalan ulang kegiatan-kegiatan yang lain lagi.
Baca juga: Begini Teknis Jika Ingin Nikah Saat PPKM Berlangsung
“Kalau berkas diajukan semuanya lengkap, maka 1 X 24 Jam cair. Cuma karena alokasinya diambil dari mana belum diketahui, sehingga kita perlu tahu keperluannya apa saja,” terangnya.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin, Machli Riyadi mengklaim, bahwa anggaran sebesar Rp 3,8 miliar dari BTT telah diusulkan ke Bakeuda. Bahkan berkas sudah lengkap disampaikan.
“Sudah disampaikan dan didiskusikan. Pak Wali Kota juga sudah setuju dengan Nota Dinasnya,” jelasnya.
Ia membeberkan, peruntukan anggaran tersebut digunakan penanganan Covid-19. Seperti Reagen dan membayar insentif Tenaga Kesehatan (Nakes).
“Mungkin pencairannya yang belum. Artinya memang sudah diusulkan. Tidak ada istilah terlambat untuk pembayaran insentif,” klaimnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial, Iwan Ristianto yang juga menjadi salah satu instansi mendapatkan dana cukup besar mengaku, masih menghitung dan menganalisa berapa yang diperlukan untuk dilaporkan kepada Wali Kota.
“Masih dikalkulasi berapa biaya yang diperlukan,” ujarnya, saat dikonfirmasi, melalui pesan singkat.
Iwan menjelaskan untuk memberikan bantuan sosial kepada warga yang terdampak penerapan PPKM Level IV. Ia memastikan, tidak akan terjadi tumpang tindih bantuan yang sudah disalurkan oleh Pemerintah Pusat.
“Bantuannya beras. Di luar penerima yg disalurkan PT pos namun masih yg terdata di DTKS. Jumlah penerimanya sekitar 24 ribu KPM. Kami usulkan dulu setelah selesai verifikasi kami ke tim anggaran,” tandasnya.(fachrul)
Editor : Amran