Ambil Uang dan Smartphone Ketika Orang Tarawih, Pria 42 Tahun Ditangkap Polisi

Sejumlah barang bukti yang diamankan petugas Kepolisian usai penangkapan J (42)

TANJUNG, klikkalsel.com – Satreskrim Polres Tabalong amankan seorang pria inisial J (42), pada sebuah rumah di desa Pasar Panas, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong.

Pria tersebut ditangkap lantaran mencuri uang dan smartphone di desa Bahungin memanfaatkan keadaan saat orang lain salat tarawih pada pada (3/4/2022) lalu.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Kronologinya berawal ketika pelapor yang ketika pulang salat tarawih melihat jendela dapur sudah terbuka, dan mengecek tas serta dompet yang ada dalam lemari juga sudah terbuka.

Baca Juga : Jual Minuman Beralkohol Tanpa Ijin, Wanita Asal Tabalong Ini Kena Tipiring

Baca Juga : Kecelakaan Maut di Sutoyo S, Korban Diduga Terlindas Truk Fuso

“Mendapati uang sejumlah Rp 3,5 juta, dua buah smartphone dan satu handphone dengan total kerugian sekitar Rp5,8 juta,” ucapnya.

Sehingga pada Jumat (8/4/2022) sore, terlapor inisial J akhirnya diamankan di sebuah rumah di desa Pasar Panas, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong.

Iptu Mujiono menjelaskan, pelaku masuk melalui jendela dapur dengan cara mencongkel menggunakan obeng.

Dalam penangkapan petugas turut menyita sepeda motor warna hitam, satu smartphone, uang tunai sejumlah Rp678 ribu dan satu obeng yang digunakan untuk mencongkel.

“Pelaku inisial J saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (dilah)

Editor : Akhmad