TANJUNG, klikkalsel.com – Alokasi kursi Daerah Pemilihan (Dapil) untuk DPRD Kabupaten Tabalong mengalami pergeseran.
Pergeseran tersebut pada Dapil III yang berada di kawasan Utara dan IV kawasan Murung Pudak.
Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Tabalong, Ardiansyah ketika menggelar sosialisasi daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum 2024, Selasa (21/3/2023).
“Dapil III wilayah Utara yang cukup luas yaitu Bintang Ara, Haruai, Muara Uya, Jaro dan Upau alokasinya 9 kursi. Kalau 2019 lalu ada 10 kursi,” ujarnya di Hotel Jelita Tanjung.
Baca Juga : Jelang Pemilu 2024, Disdukcapil Tabalong Jemput Bola Perekaman KTP Pemilih Pemula di SMAN 2 Tanjung
Baca Juga : Jumlah Kursi di 4 Dapil DPRD Kalsel Berubah: Banjarmasin Naik, Kabupaten Banjar Turun
Sedangkan Kecamatan Murung Pudak yang terdapat 55.437 penduduk, sebelumnya tercatat ada 6 kursi Dapil sekarang bertambah 1 kursi.
“Dapil IV khusus wilayah Murung Pudak yang dulunya 6 kursi, sekarang menjadi 7 kursi,” katanya.
Untuk diketahui bersama, Kabupaten Tabalong mendapatkan alokasi kursi DPRD secara total 30 yang terbagi pada 4 Dapil.
Yakni, Dapil 1 meliputi wilayah Tanjung dan Tanta terdapat 7 kursi.
Dapil 2 meliputi wilayah Banua Lawas, Kelua, Muara Harus dan Pugaan terdapat 7 kursi.
Kemudian Dapil 3 meliputi wilayah Haruai, Muara Uya, Upau, Jaro, dan Bnitang Ara terdapat 9 kursi.
Sedangkan Dapil 4 meliputi wilayah Murung Pudak terdapat 7 kursi. (dilah)
Editor : Abadi