MARTAPURA, klikkalsel.com – Pembakal (kepala desa) berinisial S di Astambul Kota, Kabupaten Banjar yang tersandung kasus korupsi ternyata belum diberhentikan, Jumat (02/08/2024) siang.
Kasus S beberapa saat lalu telah diputus oleh Pengadilan Tipidkor Banjarmasin, dengan hukuman dua tahun penjara, namun terdakwa masih melakukan upaya banding.
Upaya banding tersebut membuat jabatannya sebagai pembakal masih melekat. Karena Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Banjar tidak terburu-buru memutus S dari jabatannya.
“Karena yang bersangkutan masih tahap banding. Sehingga status hukumnya masih belum inkracht (memiliki kekuatan hukum tetap, red)” ucap Kepala Dinas (Kadis) PMD Kabupaten Banjar, H Syahrialludin, Jumat (2/8/2024)
Baca Juga Seluruh Pembakal di Kabupaten Banjar Resmi Diperpanjang Masa Jabatan
Baca Juga Sekretariat DPRD Banjarmasin Studi Banding ke DPRD Badung
Kendati demikian, Syahrial mengaku pihaknya juga telah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt), langkah tersebut diambil, agar roda pemerintahan di sana tetap berjalan.
“Sudah juga ditunjuk Plt di sana (Astambul Kota, red)” jelasnya.
Untuk diketahui, kasus S adalah kekeliruan dalam pengelolaan dan pengadaan 50 jamban dari anggaran dana desa tahun 2021 lalu. Sehingga menyeret ia dan Kaur Keuangan di Desa Astambul Kota.
Kasus itu, bergulir dan hingga masuk dijadikan tersangka oleh Unit Tipidkor Polres Banjar sebenarnya sudah sejak Maret 2023.
Akibat dari perbuatannya tersebut, membuat kerugian negara mencapai Rp170 juta.
Hingga kasus berjalan di Pengadilan, dua mantan pejabat di Desa Astambul Kota, Kabupaten Banjar yakni S selaku mantan kepala desa (kades) atau pembakal dan BN selaku mantan Kaur Keuangan divonis bersalah dalam perkara korupsi pengadaan jamban atau bilik toilet 2021.
Vonis ini disampaikan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tipidkor Banjarmasin dalam sidang dengan agenda putusan.
S diganjar hukuman 21 bulan penjara sedangkan Bahrin 15 bulan penjara. Tak hanya hukuman penjara, keduanya juga dijatuhi hukuman denda.
Selain itu majelis hakim Tipidkor menjatuhkan pidana terhadap terdakwa S dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 9 bulan (21 bulan), dan Bahrin Noor dengan penjara 1 tahun 3 bulan (15 bulan). Serta denda masing-masing Rp 50 juta apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. (Mada)
Editor: Abadi