Akhirnya Taksi Online Dibatasi

RAPAT – Kepala Dinas Perhubungan Kalsel Rusdiansyah, saat memaparkan materi di rapat sinkronisasi dan integrasi program dan kegiatan sektor perhubungan. (baha/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Jumlah armada sekaligus driver taksi online di Kalimantan Selatan (Kalsel) akhirnya dibatasi. Sesuai Pergub Nomor 6 Tahun 2018 quota untuk angkutan online hanya dibolehkan 938 armada.

Tidak itu saja, regulasi yang dikeluarkan Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor tersebut juga memakai sistem zonasi.

Jadi, total 938 armada itu dibagi untuk tiga zona, yakni zona 1 Banjarmasin-Banjarbaru-Banjar-Barito Kuala-Tanah Laut (Banjar Bakula), zona 2 Hulu Sungai Selatan-Hulu Sungai Tengah-Hulu Sungai Utara-Tapin-Balangan-Tabalong (Banua Anam) dan zona 3 wilayah Kotabaru-Tanah Bumbu.

“Pergub itu sudah ditandatangani 26 Januari 2018 lalu dan siap disosialisasikan dan diberlakukan,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan Kalsel Rusdiansyah, saat memimpin rapat sinkronisasi dan integrasi program dan kegiatan sektor perhubungan, Rabu (31/1/2018).

Menurutnya, ketentuan tarif mengikuti Peraturan Direktorat Jendral Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan. Memakai tarif batas bawah Rp3.700 dan batas atas Rp6.500 per kilometer

Rusdi berharap, aturan yang sudah dikeluarkan tersebut menghilangkan konflik antara driver online dan sopir angkot. (baha)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan