AirSoft Gun Bukan Senjata untuk Membela Diri, Ini Kata Pengurus Perbakin Kalsel!

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Airsoft gun adalah senjata reflika yang terbuat dari plastik atau sejenisnya dan khusus digunakan untuk olahraga maupun atraksi. Bukan digunakan untuk senjata membela diri.

Hal tersebut secara tegas disampaikan Ketua Bidang Tembak Sasaran Perbakin Kalsel, AKP Supriyadi, saat dimintai keterangan terkait beberapa kejadian yang melibatkan airsoft gun.

“Ini yang harus dipahami. Airsoft gun itu bukan untuk membela diri, tapi senjata yang khusus digunakan untuk olahraga tembak reaksi,” tegasnya, Sabtu (29/5/2021).

Selain itu, ia berharap para pemilik airsoft gun tidak merasa telah memegang izin kepemilikan airsoft gun hanya dengan bekal mengantongi Kartu Tanda Anggota dari club atau Perbakin.
Menurutnya, izin kepemilikan airsoft gun tersebut ialah buku khusus yang diterbitkan setelah para pemohonnya memenuhi beberapa persyaratan.

“Izin import, surat jasmani rohani, rekomendasi dari Perbakin dan Intelkam Polda Kalsel serta beberapa persyaratan lain. Jadi izin memiliki airsoft gun itu tidak hanya berdasarkan terbitnya KTA,” jelas pria yang juga sebagai pelatih menembak sasaran di Perbakin Kalsel tersebut.

Parahnya, belakangan ujarnya banyak KTA yang diterbitkan oleh club menembak abal-abal yang mengatasnamakan Perbakin guna berbagai macam tujuan, salah satunya sebagai kedok untuk mempermudah proses memperjual belikan airsoft gun.

Ia tak memungkiri, guna mendapatkan airsoft gun sekarang tak terlalu sulit. Bahkan barang-barang tersebut terkadang dengan mudah dapat dipesan melalui online shhop.

Ia berharap pemerintah dan Polri dapat mengeluarkan peraturan yang dapat menjerat mereka yang memiliki airsoft gun tanpa izin tersebut agar tidak disalah gunakan.

Karena ujarnya sejauh ini peraturan yang ada hanya untuk menyita airsoft gun tanpa izin tersebut, bukan menjerat si pemilik, kecuali jika ditemukan adanya tindak kejahatan.

“Saya sudah beberapa kali berkomunikasi dengan beberapa pihak. Tidak bisa dimasukan dalam undang-udang darurat, kecuali ada tindak kejahatan yang mengikutinya. Saya harap nantinya ada peraturan yang menjerat si pemilik airsoft gun tanpa izin tersebut,” tandasnya.(david)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan