Ada Snack Bahan Jamur Tahi Sapi, Ini Penjelasan BPOM

BANJARMASIN, klikkalsel – Beredarnya produk keripik jamur dengan logo Snack Good begitu meresahkan. Sebab, bila dikonsumsi memberi efek halusinasi.

Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri menunjukan barang bukti Snack Good yang mengandung narkoba jenis jamur atau magic mushroom. (istimewa/klikkalsel)

Mengatasi keresahan tersebut, beberapa hari lalu Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap perdagangan narkoba jenis jamur atau magic mushroom via toko online di Lembang, Bandung, Jawa Barat Kamis, 26 Oktober 2017.

Penganan magic mashroom merupakan narkoba berbahan jamur Panaeolus cinetulus yang mengandung zat Psilosina dan termasuk narkotika golongan 1. Jamur tersebut biasa tumbuh di tanah bekas kotoran atau tahi sapi. Efek yang dihasilkan, antara lain pusing, tidak fokus, serta emosi yang tidak terkontrol.

Berikut penjelasan Badan POM terkait produk makanan yang dijual secara online itu;

Keripik jamur Snack Good dibuat dari jamur psilosibin (Psilocybin sp.), dikenal sebagai “magic mushroom”.

Jamur psilosibin dapat tumbuh secara alami di kotoran hewan, lumut, ranting atau kayu yang busuk. Mengingat jamur ini tumbuh di kotoran hewan maka dikenal sebagai jamur tahi sapi.

Berdasarkan literatur, jamur tahi sapi mengandung bahan aktif psilosibin dan psilosina yang termasuk ke dalam narkotika golongan I.

Psilosibin mempunyai halusinasi, dapat mengubah suasana hati (mood), mengubah persepsi diri dan/atau dunia sekeliling serta meluapkan perasaan baik rasa senang (euphoria) maupun rasa sedih (depresi).

Berdasarkan hasil penelusuran data pendaftaran, produk ini tidak terdaftar atau tidak mempunyai izin edar, baik nomor izin edar Badan POM (MD) maupun nomor izin edar Dinas Kesehatan (PIRT). Apabila produk tersebut ditemukan di peredaran maka dapat dikategorikan sebagai produk pangan ilegal.

Barang bukti jamur dari kotoran sapi (magic mushroom) yang memabukkan dirilis oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri. (istimewa/klikkalsel)

Badan POM bersama instansi terkait akan terus mendalami kasus ini untuk mencegah beredarnya produk yang dapat berpotensi buruk terhadap kesehatan.

Badan POM mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan selalu cek “KLIK” (Kemasan, Label, Izin Edar dan Kedaluwarsa) sebelum membeli dan mengonsumsi produk Makanan.

Pastikan kemasannya dalam kondisi utuh, baca informasi pada label, pastikan memiliki izin edar dari Badan POM, dan tidak melebihi masa kedaluwarsa. Masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Contact Center HALO BPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, email: halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia. (bbs)

Oleh : Farid

Tinggalkan Balasan