ABG Terciduk Jualan Togel di Warung Desa

Ilustrasi Judi Togel (foto:net)

AMUNTAI, klikkalsel.com – Kali ini Polsek Babirik Polres Hulu Sungai Utara (HSU) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), telah melakukan pengungkapan perjudian jenis toto gelap (togel).

Pelaku berinisial AH (18), warga Desa Pajukungan Hulu Kecamatan Babirik Kabupaten HSU, ditangkap sewaktu sedang melakukan perjudian togel online.

“ABG ini ditangkap saat berada di sebuah warung di Desa Pajukungan Hilir Kecamatan Babirik dan pelaku tertangkap tangan sedang menjual nomor tebakan togel yang diketahui tercatat di sebuah handphone miliknya dengan situs online,” kata Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto, S.IK, MH lewat Kapolsek Babirik Iptu Danu Sura. Jumat, (10/7/2020).

Kemudian, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 buah handphone Xiaomi Not 5A serta uang tunai sebanyak Rp206.000 dengan rincian 9 lembar Rp10.000; 9 lembar Rp5.000; 15 lembar Rp1000 dan1 Rp1.000.

Lebih lanjut, tambahnya, hal ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mengeluhkan akan adanya judi togel, kemudian untuk pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Babirik untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Pelaku akan disangkakan sanksi sesuai dengan pasal 303 Jo 303 Bis KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tukasnya. (doni)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan