Meski demikian, KPU Kalsel memastikan akan segera kembali melakukan klarifikasi kepada Azis. Informasi diterima, surat undangan klarifikasi sudah dilayangkan kepada yang bersangkutan, Senin (1/2/2021). Namun, saat media ini mencoba konfirmasi kesiapan Aziz untuk berhadir melalui sambungan telepon, nomor selulernya tidak dapat dihubungi.
Sementara itu, pakar hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Mohammad Effendi menyayangkan ketidakhadiran Abdul Muthalib dalam upaya klarifikasi KPU Kalsel, pada akhir Februari lalu.
Padahal komisioner KPU Kabupaten Banjar tersebut bisa dikatakan sebagai pemungkas utama guna membantah soal surat pernyataan yang dijadikan alat bukti oleh pihak pemohon, Denny Indrayana-Difriadi terkait dugaan penggelembungan suara. Menurut Mohammad Effendi, persoalan ini harusnya cepat diselesaikan sebelum isu ini semakin membesar dan bergulir ke tengah masyarakat.
Baca juga : Disebut Lakukan Penggelembungan Suara, Komisioner KPU Kabupaten Banjar Pilih Fokus Sidang Pembuktian MK
“Dia harusnya lebih memilih datang untuk klarifikasi, bukan ke Jakarta seperti yang disebutkan oleh Ketua KPU Kalsel,” tuturnya.
Perihal alasan yang bersangkutan berangkat ke Jakarta saat upaya klarifikasi, menurut Effendi bukan alasan yang tepat. Sebagaimana diketahui, secara institusi keberangkatan keluar daerah harus mendapatkan izin dari lembaga terkait.
“Beda ketika kasusnya ada keluarga sakit atau meninggal dunia. Ini juga harus ditelusuri, apakah sudah mendapat izin ke luar Kalsel dari KPU Kalsel,” imbuhnya.
Baca halaman selanjutnya..





