BANJARMASIN, klikkalsel.com – Perwakilan warga kelurahan Sungai Miai kompak menolak pemindahan ibukota provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dari Banjarmasin ke Banjarbaru.
Hal itu disuarakan warga saat reses anggota DPRD Banjarmasin dapil Banjarmasin Utara di Kecamatan Banjarmasin Utara, Senin (28/3/2022).
“Kami warga kelurahan Sungai Miai menolak pemindahan ibukota ke Banjarbaru,” ujar salah satu warga yang diikuti warga lainnya.
Anggota DPRD Banjarmasin dapil Banjarmasin Utara Zainal Hakim yang hadir saat reses, mengapresiasi pernyataan sikap dari warga tersebut.
Baca Juga : Sikap Dewan Banjarmasin Terkait Perpindahan Ibukota Provinsi ke Banjarbaru Ditentukan Paripurna
Baca Juga : Mahasiswa Demo di DPRD Kalsel, Dari Harga Migor Mahal Hingga Turunkan Menteri Perdagangan Disampaikan
Bagi dia, hal tersebut menjadi motivasi sekaligus doa untuk Pemko bersama dewan Banjarmasin, dalam melakukan upaya judicial review Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalsel ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Politisi PKB yang disapa Bang Hakim ini menilai, upaya judicial review dilakukan, karena tahapan dalam pembentukan UU tersebut tidak prosedural.
“Dalam prosesnya, tidak ada uji publik dan dewan Banjarmasin selaku wakil rakyat Banjarmasin juga tidak pernah dilibatkan,” ujarnya.
Dia berharap, judicial review yang dilayangkan Pemko tersebut berjalan sesuai dengan yang dikehendaki. “Mudahan ibukota Kalsel kembali ke Banjarmasin,” tandasnya. (farid)
Editor : Herry Murdi