Petugas Rutan Tanjung Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Dalam Rutan

Barang bukti yang ditemukan Petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) Rutan Tanjung

TANJUNG, Klikkalsel.com – Petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) Rutan Tanjung berhasil mengagalkan barang yang diduga narkoba jenis sabu yang akan dimasukkan ke dalam Rutan, Minggu (27/3/2022).

Kepala Rutan Tanjung Rommy Waskita Pambudi menjelaskan, kejadian bermula ketika seorang penitip yang mendatangi petugas P2U untuk menitipkan makanan yang ditujukan kepada Napi berinisial MRM alias Anjit, seorang terpidana kasus narkotika dengan masa pidana 2 tahun 6 bulan.

“Sebelum sempat dimintakan identitasnya, penitip terburu-buru pergi meninggalkan barang titipan tersebut ke petugas,” ujarnya.

Merasa curiga, petugas P2U segera memeriksa isi dalam bungkusan tersebut, sehingga diketahui pada bagian dalam botol plastik shampo ketika dibuka dan diintip terlihat seperti ada benda terbungkus lakban hitam.

Baca Juga : Awali PKS P4GN, Rutan Tanjung dan BNNK Tabalong Upayakan Pemberantasan Narkoba

Baca Juga : Gelar Razia Kamar Hunian, Petugas Rutan Tanjung Temukan Kaca Hingga Besi

Selanjutnya petugas melaporkan kepada Karupam sehingga dilakukan pembukaan barang yang dicurigai tersebut dihadapan narapidana penerima.

“Ternyata didalamnya ditemukan barang yang diduga narkoba jenis sabu,” terangnya.

Selanjutnya pihak Rutan Tanjung mengamankan penerima beserta barang dan menghubungi Satresnarkoba Polres Tabalong untuk proses hukum selanjutnya.

“Kami mengapresiasi kinerja petugas kami yang berhasil mengagalkan masuknya barang yang diduga narkoba tersebut. Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penerapan SOP layanan titipan barang di rutan tanjung”. pungkasnya. (Dilah)

Editor: Siti Nurul