Dewan Minta Ada Giat Rutin Mengawal Kebijakan Satu Harga Minta Goreng

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Banjarmasin Bambang Yanto Permono

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Setelah berlaku di pasar modern atau ritel, kini kebijakan satu harga minyak goreng mulai dijalankan di pasar tradisional.

Diketahui harga minyak goreng di pasar modern ditetapkan Rp14 ribu perliter. Sedangkan di pasar tradisional seharga Rp11.500 perliter.

Agar harga minyak goreng di pasaran bisa mengikuti imbauan Presiden RI tersebut, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Banjarmasin Bambang Yanto Permono meminta, ada giat rutin dari instansi terkait.

“Itu supaya harga minyak goreng di pasaran tetap terkendali,” ujarnya, saat diwawancarai wartawan, Rabu (2/1/2022).

Baca Juga : 1 Februari Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng di Tabalong Menjadi Rp 11.500/liter

Baca Juga : 1 Februari 2022, Harga Minyak Goreng Turun Menjadi Rp11,500

Selain itu, dinas terkait rutin melaksanakan kampanye atau sosialisasi kebijakan tersebut ke pasar-pasar.

Sekretaris DPD Partai Demokrat Kalsel ini memastikan, pihaknya akan melakukan pengawasan terkait kebijakan satu harga minyak goreng tersebut. “Kita akan mengawal kebijakan itu,” imbuhnya.

Bambang juga memaklumi, jika para pedagang di pasar tradisional masih belum bisa menerapkan harga sesuai kebijakan itu.

“Bagaimana pun pedagang membeli sudah mahal duluan, jadi tidak bisa tiba-tiba langsung menjual sesuai harga yang ditetapkan. Dan kebijakan ini belum bisa dipaksakan,” tukasnya. (farid)

Editor : Amran