Genjot Capaian Vaksinasi Lansia, Pemko Sediakan Paket Sembako

Baca Juga : Keberadaan BPK Bakal Diperketat, Seperti Ini Rancangan Ketentuannya

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Mengejar capaian Vaksinasi Lansia hingga 60 persen di Kota Banjarmasin, Pemko terus melakukan berbagai cara salah satunya dengan imbalan paket sembako.

Pasalnya hingga sampai saat ini, persentase capaian vaksinasi lansia di Banjarmasin baru mencapai 44,21 persen, dari target 60 persen.

Demi menggencarkan capaian vaksinasi lansia Pemko Banjarmasin menyiapkan ribuan paket sembako, yang akan diberikan kepada lansia yang ingin bervaksin Covid-19.

Namun, lantaran penyediaan paket sembako ini tidak ada dalam program kegiatan Pemko, maka pengadaannya pun terpaksa mengandalkan bantuan dari CSR.

“Sementara kita dapat 2.000 paket sembako dari bantuan CSR Bank Kalsel dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ucap Kepala Dinas Sosial Kota Banjarmasin, Iwan Ristianto, Senin (10/1/2021).

Ia menerangkan, dari jumlah total bantuan paket sembako yang diterima, sebanyak 500 paket akan ditempatkan di Balai Kota. Sedangkan sebanyak 1.500 paket sembako lainnya dibagikan ke lima kecamatan di Banjarmasin.

“Paket sembako akan dibagikan kepada lansia yang bervaksin di Pemko. Begitu juga yang di kecamatan. Bisa melalui Puskesmas-Puskesmas atau diantar langsung melalui vaksinasi keliling ke rumah-rumah,” jelasnya.

“Kriterianya warga berusia 60 tahun keatas. 60 tahun kurang sehari itu belum bisa dikatakan lansia,” sambungnya.

Baca Juga : Keberadaan BPK Bakal Diperketat, Seperti Ini Rancangan Ketentuannya

Baca Juga : Rendaman Air Pasang Laut di Banjarmasin Berangsur Turun

Namun saat ini jumlah paket sembako yang tersedia masih tidak sebanding sasaran lansia yang belum divaksin, yang jumlahnya sekitar 7.200 orang.

Yang artinya, Pemko Banjarmasin harus mencari sekitar 5.000 paket sembako lagi untuk memenuhi kekurangan.

“Kita juga minta setiap SKPD menyumbang paket sembako. Maksimal satu paket sembako itu seharga Rp 100,” bebernya.

Sebelumnya guna melakukan percepatan capaian vaksinasi umum dan lansia di Kota Banjarmasin, Walikota, Ibnu Sina menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor : 440/01-P2P/Diskes, tertanggal 04 Januari 2022.

Dalam SE tersebut, ada empat poin yang ditekankan untuk bisa melaksanakan vaksinasi anak usia 6-11 tahun.

Pertama, memerintahkan kepala SKPD di lingkungan Pemko Banjarmasin agar membawa sebanyak 10 orang lansia per hari, dari tanggal 10-14 Januari 2022 untuk bervaksin di Puskesmas.

Kedua, mewajibkan para lurah untuk membawa lansia yang belum bervaksin sebanyak 50 orang per hari dari tanggal 10-14 Januari 2022 dan dilaporkan ke puskesmas agar mendapatkan vaksinasi.

Ketiga, mewajibkan kepada seluruh kepala SKPD dan Lurah menyampaikan laporan sasaran lansia yang telah bervaksin kepada Walikota Banjarmasin melalui Sekretaris Daerah.

Terakhir, mewajibkan seluruh kantor pelayanan publik Pemerintah dan Swasta untuk menerapkan aplikasi peduli lindungi sebelum memberikan pelayanan kepada masyarakat.(fachrul)

Editor : Amran