BANJARMASIN, klikkalsel.com – Dua dari empat orang pelaku pencurian burung milik warga diringkus anggota Satreskrim Polresta Banjarmasin Selasa (14/12/2021) lalu sekitar pukul 01.00 Wita.
Dua pelaku tersebut berinisial S (25) dan E (33), mereka diringkus anggota Satreskrim Polresta Banjarmasin di tempat terpisah.
“Pelaku S (25) ditangkap di kawasan Kampung Gedang dan E (33) di kawasan Pekauman,” kata Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Alfian Tri Permadi, Kamis (16/12/2021).
Sementara itu, kata Kompol Alfian Tri Permadi dua pelaku lainnya yang berinisial R dan D, hingga saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Dijelaskan kasat, ke empat orang tersebut harus berurusan dengan polisi, karena dilaporkan telah mencuri 6 burung jenis Cucak Cungkok milik warga di Jalan Pramuka, Komplek Rahayu pada 3 November 2021 dini hari silam.
Menurutnya, sebelum beraksi keempatnya telah memantau lokasi dan membuat perencanaan pencurian terlebih dahulu
“Mereka beraksi di malam hari, pelaku E dan D masuk ke rumah korban untuk mengambil burungnya. Sementara S bertugas memantau di pinggir jalan, dan R berjaga di depan pagar rumah dan menyambut sangkar burung yang diserahkan dari dalam,” jelasnya.
Kemudian, ke 6 ekor burung itu dibagi satu per satu, pada masing-masing pelaku dan 2 ekornya dijual dan dibagi hasil.
“Jenis burungnya cukup mahal. Mereka sempat menjual satu burung seharga 20 juta, dan satu lainnya ternyata mati,” tuturnya.
Atas perbuatannya S dan E yang saat ini sudah diamankan di Mapolresta Banjarmasin terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun.
“Seperti pada pasal 363 KUHP tentang pencurian,” pungkasnya.(airlangga)
Editor: Abadi





