DPT Hanya Dicermati, Warga Pindah Tempat Memilih Asalkan Tetap di Zona PSU Pilgub Kalsel

BANJARMASIN, klikkkalsel.com – Pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Kalsel akan digelar pada 9 Juni mendatang. KPU Kalsel memastikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemungutan suara 9 Desember 2020 lalu dipakai dalam PSU, yang mana datanya hanya akan dilakukan pencermatan.

Komisioner KPU Kalsel Divisi Program dan Data, Siswandi Reyaan menerangkan, daftar pemilih hanya dilakukan pencermatan, termasuk pemilih yang masuk dalam daftar pemilih pindahan (DPPh) dan daftar pemilih tambahan (DPTb). Dipastikan juga tidak ada penambahan jumlah pemilih. Pencermatan ini untuk memastikan bahwa pemilih lalu masih ada atau tak berstatus TNI/Polri.

“Kalau berkurang bisa saja, salah satu faktornya bisa karena meninggal dunia. Kalau penambahan dipastikan tak ada,” ujarnya, Kamis (20/5/2021).

Dia menambahkan pencermatan daftar pemilih PSU Pilgub Kalsel sudah dilakukan hingga H-3 PSU, atau 6 Juni mendatang. Data KPU Kalsel menyebutkan DPT di 7 kecataman yang menggelar PSU totalnya sebanyak 266.757 orang.

Jumlah itu belum termasuk DPPh dan DPTb. Untuk DPPh, jumlah yang memiliki hak pilih sebanyak 286 orang, sedangkan DPTb sebanyak 3.461 pemilih. Para pemilih tersebut akan menerima undangan pemungutan suara ulang.

Mantan Komisioner HST itu menjelaskan, pemilih yang terdaftar dalam salinan DPT, DPPh, dan DPTb di TPS yang melaksanakan PSU, karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya, dapat menggunakan hak pilihnya di TPS lain yang juga melaksanakan PSU.

Dia menegaskan, bagi warga baru di zona PSU yang mana status kependudukannya tak masuk di wilayah PSU. Warga tersebut meski memenuhi syarat usia, tetap tak diberikan hak pilihnya.

“Termasuk warga yang baru berusia 17 tahun pada saat 9 Juni nanti. Dia tak diberi hak pilih di PSU. Ini kan rangkaian Pilgub 9 Juni lalu,” jelasnya.

Berbeda jika ada pemilih yang masih terdaftar di wilayah PSU, namun yang bersangkutan sudah pindah ke luar wilayah PSU. Pemilih ini, terang Siswandi, masih memiliki hak pilih untuk mencoblos.

“Dengan catatan dia belum mengubah status tempat tinggal atau kependudukannya,” pungkasnya.

Sekadar diketahui putusan MK lalu pada Maret lalu, terdapat 7 kecamatan yang harus menggelar PSU. Tujuh kecamatan itu adalah Kecamatan Banjarmasin Selatan (Kota Banjarmasin), Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Astambul (Kabupaten Banjar) dan Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin.

Total TPS dari 7 kecamatan tersebut adalah sebanyak 827 TPS. Kabupaten Banjar zona tergemuk dengan jumlah 502 TPS, selanjutnya Kota Banjarmasin 301 TPS dan Kabupaten Tapin 24 TPS. (rizqon)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan