Bukti DPT Online Bisa Jadi Alternatif Jika Pemilih Tidak Menerima Fisik Undangan Untuk Mencoblos di TPS

Bukti cek DPT Online di laman https://cekdptonline.kpu.go.id/ bisa jadi alternatif jika tidak menerima fisik formulir C Pemberitahuan KPU untuk mencoblos di TPS.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Bagi pemilih yang masuk di Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun tak menerima Surat pemberitahuan atau formulir Model C Pemberitahuan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), tidak perlu khawatir. Sebab, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan alternatif bagi pemilih DPT agar bisa menggunakan hak pilihnya hari pencoblosan, Rabu 14 Februari 2024.

Berdasarkan jadwal, KPPS akan menyampaikan undangan memilih atau C Pemberitahuan tersebut kepada pemilih selambat-lambatnya H-3 pencoblosan. KPPS akan menyerahkan secara langsung mendatangi rumah warga yang terdaftar di DPT dan menyerahkan C Pemberitahuan.

“KPPS akan menyerahkan fisik C Pemberitahuan sesuai alamat KPT, paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara,” ucap Ketua Komisioner KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa kepada klikkalsel.com, Sabtu (10/2/2024).

Sementara itu, bagi pemilih yang tidak menerima C Pemberitahuan karena kendala teknis, maka KPU memberikan alternatif agar hak pilihnya tetap bisa digunakan.

Baca Juga : Kapolda Kalsel Yakini Pelaksanaan Pemilu 2024 di Bumi Lambung Mangkurat Berlangsung Aman

Baca Juga : Empat Kategori Pemilih Masih Bisa Mengurus Pindah TPS, Batas Akhir Hari Ini hingga Pukul 23.59 Wita

Misalnya ada pemilih yang tidak terhubung atau bertemu dengan petugas KPPS karena telah pindah alamat rumah. Namun pemilih masih di kota/kabupaten yang sama dan belum mengurus perpindahan domisili pada KTP maka masih bisa ikut mencoblos.

Andi Andi Tenri menerangkan, pemilih tersebut harus menunjukkan bukti cek DPT Online dan KTP ke petugas KPPS di TPS. Petugas KPPS, sebutnya, akan tetap melayani pemilih yang tidak membawa fisik C Pemberitahuan.

“Jadi tidak perlu khawatir jika ada yang tidak menerima pemberitahuan, asalkan terdaftar di DPT. Bisa dilihat pada cekdptonline.kpu.go.id agar pemilih bisa mengecek statusnya masuk DPT dan tempat TPS melakukan pencoblosan,” tandasnya.

Berikut cara pengecekannya DPT bagi pemilih di Pemilu 2024 :
1. Buka https://cekdptonline.kpu.go.id/
2. Masukan NIK
3. Klik “Pencarian”
4. Setelah klik “Pencarian”, akan muncul nama beserta nomor TPS tempat mencoblos. (rizqon)

Editor: Abadi