Karena Faktor Ekonomi Otek Nekat Jual Narkoba

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Polsek Banjarmasin Utara mengelar perkara pengungkapan sepaket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 100,63 gram yang dibungkus dengan kertas koran, Selasa (30/3/2021).

Kapolsekta Banjarmasin Utara, Kompol Indra Agung Permana Putra SIk, melalui Kanit Reskrim, Ipda Hendra Agustian Ginting, mengatakan hal tersebut diakui oleh tersangka Rehan Fahriza alias Otek (20) warga Jalan Dahlia Gang Budaya RT 31 Banjarmasin Barat,

“Dari pengakuan tersangka memang dirinya selama ini tak ada pekerjaan, karena itulah dia nekad mengodok demi uang seratus ribu hingga Rp500 ribu,” ujarnya.

Upah tersebut itu pun tergantung barang yang akan diantar, selain itu tersangka baru saja mendalami sebagai pesuruh dan selama ini tak pernah ketemu sama bandar hanya melalui telepon seluler.

“Demi kebutuhan hidup sehari-hari itulah tersangka nekak menjalankan usaha barang haram tersebut,” tuturnya

Ia juga menambahkan, tersangka tersebut diamankan saat berada di Jalan Sultan Adam Banjarmasin Utara, Minggu kemarin (28/3/2021), sekitar pukul 14.00 WITA,

“Disama anggota menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah Handphone (Hp) merk realmi warna biru, satu buah sepeda motor Honda Vario warna hitam putih DA 6632 AAE, satu Paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 100,63 gram yang dibungkus dengan kertas koran,” jelasnya.