Melalui Program Gempar, Pengadilan Agama Tanjung Layani Masyarakat Hingga Pelosok Desa di Tabalong

Melalui Program Gempar, Pengadilan Agama Tanjung Layani Masyarakat Hingga Pelosok Desa di Tabalong
Melalui Program Gempar, Pengadilan Agama Tanjung Layani Masyarakat Hingga Pelosok Desa di Tabalong

TANJUNG, klikkalsel.com – Pengadilan Agama (PA) Tanjung, berkomitmen meningkatkan mutu pelayanannya hingga ke pelosok desa di Kabupaten Tabalong.

Komitmen itu ditandai dengan diluncurkannnya program Gerakan Melayani Pencari Keadilan (Gempar) yang ditandatangani bersama PA Tanjung, Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta Kementerian Agama (Kemenag) setempat pada, Selasa (16/2/2021) di Mal Pelayanan Publik Tabalong (MPP).

Penandatanganan kesepahaman ini, juga turut disaksikan langsung Bupati Tabalong, Anang Syakhfiani dan Wakil Ketua DPRD Tabalong, Jurni.

Ketua Pengadilan Agama Tanjung, Ikin mengatakan, program Gempar merupakan salah satu bentuk peningkatan mutu pelayanan pihaknya kepada masyarakat Tabalong.

“Untuk melaksanakan kegiatan kami tidak bisa berdiri sendiri, artinya harus ada kerjasama dengan stekholder lain,” katanya.

Ikin menjelaskan, seperti halnya dengan Dinas Sosial, pihaknya ingin menyikronkan data terkait penerima manfaat dari program Gempar ini.

Penerima manfaat tersebut berupa membebaskan biaya perkara kepada masyarakat di Desa Panaan, Kecamatan Bintang Ara, Tabalong.

“Kami ingin membebaskan biaya perkara kepada masyarakat yang melaksanakan kegiatan di Panaan, makanya kami membutuhkan data berapa orang penerima manfaat dari Dinsos,” terangnya.

Sementara, bentuk kerjasama dengan Disdukcapil Tabalong, Ikin menyampakan, tujuannya untuk menyelesaikan administrasi kependudukan setelah pihaknya menggelar sidang isbat nikah, perceraian dan dispensasi kawin.

“Oleh karenanya beberapa instansi ini saat berkaitan terutama dengan Kemenag Tabalong karena mereka yang akan menerbitkan dokumen pernikahan setelah kami melakukan sidang isbat nikah,” bebernya.

Ikin juga menyampaikan, jika pihaknya telah melakukan verifikasi pada 21 Januari 2021 tadi terkait dengan program yang akan mereka jalankan.

Ada 41 perkara yang telah terverifikasi untuk isbat nikah dan satu untuk perceraian.

“Jadi ke semua perkara ini ke masyarakatnya gratis dan ini sudah masuk dalam program Gempar pertama,” ungkapnya.

Ikin menambahkan, untuk sidang isbat pertama nantinya akan dilaksanakan di Desa Panaan, Kecamatan Bintang Ara, Tabalong pada, 18 Februari 2021 mendatang.

“Mudah-mudahan setelah sukses nanti, kami mencari lokasi lagi yang tadi disebutkan Bupati, paling tidak lima desa terluar ini Insyaallah menjadi target projek selanjutnnya,” imbuhnya.

Sementara, Bupati Tabalong, Anang Syakhfiani menyambut baik program Gempar yang dicanangkan oleh Pengadilan Agama Tanjung untuk dapat melayani desa-desa terluar, salah satunya Desa Panaan.

“Desa ini termasuk salah satu dari lima desa terpencil di Tabalong,” ujarnya.

Anang juga meminta, jika Desa Panaan telah selesai dilayani PA Tanjung, agar dapat di lanjutkan ke desa-desa lain seperti, Dambung Raya, Hegar Manah, Kumap dan Salikung.

Sebab apabila Pengadilan Agama Tanjung dapat melakukan sidang isbat di desa-desa itu, dirinya pun akan memberikan penghargaan.

“Kalau sudah kelima desa itu dikunjungi dalam melakukan sidang isbat disana, maka sudah bisa mereka ini kita berikan penghargaan,” ungkapnya.(arif)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan