BANJARMASIN, klikkalsel.com – Hari kasih sayang yang sering dirayakan dengan nama Hari Valentine’s day ini biasanya dirayakan pada tanggal 14 Februari, yang mana hari tersebut merupakan sebuah hari bagi mereka yang sedang jatuh cinta.
Tidak hanya di Dunia Barat, perayaan hari kasih sayang ini juga sering kali dirayakan di Indonesia. Namun para ulama memfatwakan perayaan tersebut haram.
Di tengah pandemi Covid-19, Plt Kasatpol PP Kota Banjarmasin, Fahrurraji, mengatakan bahwa dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dilakukan di Kota Banjarmasin ia mengatakan bahwa kemungkinan untuk kegiatan Valentine’s day tersebut tidak mungkin ada.
Karena sebagian tempat khususnya restoran dan kafe akan menutup tempat usahanya pada waktu yang sudah di tentukan yakni pukul 22.00 Wita. “Kita setiap malam melakukan giat pengawasan bersama TNI Polri dan Satpol PP. Itu sudah ditentukan batas opersasional pukul 22.00 Wita. Kayanya untuk Valentine tidak mungkin bisa terlaksana, pasti kita awasi itu,” tuturnya, Jumat (12/2/2021).
Fahrurraji juga mengakui bahwa hingga sampai saat ini ia tidak ada menerima laporan ataupun permintaan dari pemeilik usaha untuk melaksanakan kegiatan Valentine tersebut. “Kita tetap berpedoman kepada PPKM ini, jadi operasional tempat usaha itu hanya sampai pukul 22.00 Wita saja,” jelasnya kembali.
“jadi kalau ada yang melaksanakan kegiatan Valentine itu, Satgas Covid-19 sudah menegaskan dalam pemberlakuan PPKM tidak ada perayaan atau apapun,” tambahnya.
Sejauh ini Fahrurraji mengatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan laporan apapun sehingga apabila ada yang menerapkan pihaknya langsung akan menurunkan personel. “Kalau ada tentu akan langsung kita bubarkan, kalau itu memang melanggar protokol kesehatan (Prokes),” ucapnya.
Lantas apakah diperbolehkan apabila perayaan tersebut dengan menerapkan protokol kesehatan. Plt Kasatpol PP Kota Banjarmasin ini mengatakan bahwa apabila menjaga jarak dan menerapkan Protokol Kesehatan maka pihaknya tidak bisa untuk melarang.
“Jadi kalau mereka menjaga jarak, dan tidak melanggar ketentuan yang sudah di buat berkaitan PPKM ini ya kita tidak bisa apa-apa. Artinya kalau mereka merayakan kegiatan di bawah pukul 22.00 Wita Silakan saja,” pungkasnya.(fachrul)
Editor : Amran





