Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019 Diterima Dewan

Ketua dan Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Harry Wijaya dan HM Yamin. (farid)
Ketua dan Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Harry Wijaya dan HM Yamin. (farid)
BANJARMASIN, klikkalsel.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran APBD 2019 Banjarmasin akhirnya disetujui dewan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), saat rapat paripurna, Rabu (29/7/2020).
Ketua DPRD Banjarmasin, Harry Wijaya menjelaskan bahwa pihak DPRD menanyakan temuan BPK itu melalui rapat badan anggaran dan sudah mendapat laporan dari pihak pemkot terhadap pelaksanaan anggaran APBD 2019.
Baca juga : Raperda Admistrasi Kependudukan Banjarmasin Resmi jadi Perda
“Sudah diterima seluruh fraksi melalui pendapat akhir yang sudah disampaikan dalam pandangan fraksi. Kita berharap ke depan pengelolaan keuangan meski kita tahu sedang menghadapi wabah namun administrasi keuangan bisa lebih baik dan Silpa jauh menurun,” ucapnya.
Sementara, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin HM Yamin HR menyebut bahwa badan anggaran mengapresiasi dengan kinerja pemkot.
“Kita ingin mendapat predikat yang terbaik, karena kita sendiri sudah 7 kali Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Temuan temuan BPK itu juga sudah diperbaiki,” tandas Yamin.
Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina usai rapat menjelaskan, meski sebelumnya di mana ada beberapa temuan-temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pelaksanaan anggaran APBD tahun 2019 Kota Banjarmasin namun hal itu sudah dijelaskan dan diperbaiki.
“Sudah disampaikan kepada dewan, ini kembali dipertanyakan lagi badan anggaran kepada tim anggaran dan sudah dijelaskan pada rapat badan anggaran,” kata dia.(farid)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan