BANJARMASIN,klikkalsel.com – Setelah Satpol PP melakukan penegakan Perwali Nomor 37 Tahun 2020 perubahan dari Perwali Nomor 33 Tahun 2020. Sejumlah Pedagang menyambangi kantor Walikota Banjarmasin di Jalan RE Martadinata.
Kehadiran para pedagang tersebut semata-mata menuntut keadilan atas aturan yang dikeluarkan pemerintah Banjarmasin berkaitan dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jilid II di Banjarmasin.
Dalam Perwali 37 Tahun 2020 tersebut sejumlah perubahan terjadi yang mana pada pasal tentang pasar menyebutkan bawa pasar sekunder diminta tutup sementara. Hingga akhirnya, ada penolakan yang dilakukan para pedagang.
Berkaitan hal tersebut, Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina, menyampaikan bahwa permintaan para pedagang untuk tetap membuka pasar hal tersebut tidak mungkin bisa dilakukan, karena saat ini penambahan kasus positif di Banjarmasin terus meningkat tajam dan benar-benar harus dilakukan PSBB.
“Kami sangat-sangat memahami dengan aspirasi yang disampaikan pedagang,” ujarnya, Selasa (12/5/2020).
Dengan tindakan yang dilakukan tersebut ia berharap, para pedagang bisa memahami imbauan. Ibnu Sina juga meminta kepada para pedagang agar bisa memberikan waktu tiga hari terhadap Pemkot mengevaluasi, karena yang harusnya tutup ternyata masih banyak pedagang buka.
“Harusnya kita saling mendukung untuk menghadapi pandemi ini,” ucap Ibnu Sina.
Dari penutupan selama tiga hari, Ibnu Sina menyampaikan bahwa akan dilakukan sosisalisasi dari Satpol PP.
“Setelah ditutup nanti kita lihat hasil evaluasinya apakah akan tetap ditutup sesuai Perwali Nomor 37 Tahun 2020 ataukah akan berakhir dengan tidak ada lagi penambahan jumlah kasus positif covid 19,” tandasnya.(fachrul)