Selama PSBB, Pedagang di Pasar Belum Patuhi Aturan Perwali

Kepala Bidang PSDP dan Pasar, Ichrom M Tezar.
BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Banjarmasin berdampak kepada para pedagang pasar, dimana melalui Perwali Nomor 33 Tahun 2020 telah dijelaskan bahwa operasional pasar diberikan batasan waktu untuk buka.
Sejak dikeluarkannya Perwali Nomor 33 Tahun 2020, Kepala Bidang PSDP dan Pasar, Dinas Perdagin Banjarmasin, Ichrom M Tezar, mengatakan sudah menindak lanjuti dengan menyampaikan surat ke beberapa pedagang di pasar-pasar yang masuk dalam daftar Perwali tersebut.
Namun menurutnya, surat yang disampaikan tersebut tidak diserahkan kepada semua pedagang, melainkan hanya diserahkan ke beberapa perwakilan.
“Jadi di setiap blok itu, ada sekita 4 hingga 6 surat yang kita bagikan kepada pedagang, namun kita berharap para pedagang yang menerima surat itu bisa menyampaikan kepada pedagang lainnya,” ujarnya.
Baca JugaPetugas Tak Lengkap APD, Kapolsek Bantim Bagikan Sarung Tangan
Secara teknis pemberlakuan tersebut sudah mulai diterapkan oleh para pedagang disejumlah pasar di Banjarmasin. Namun, ditambahkannya, hingga hari ke 4 pemberlakukan PSBB ini, masih ada beberapa pedagang dipasar yang tidak mematuhi ketentuan perwali tersebut.
“Dari pantauan kita ada beberapa pedagang yang tutup lebih awal dari waktu yang telah ditetapkan, tetapi ada juga yang masih beroprasi melebihi waktu operasional yang telah di tetapkan di Perwali,” ucapnya
Ia berharap kepada para pedagang agar bisa menaati peraturan yang telah dikeluarkan oleh Pemko Banjarmasin berkaitan dengan penerapan operasional pasar dimasa pemberlakukan PSBB saat ini.
“Hal ini kita lakukan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Banjarmasin, untuk itu kita harapkan peran serta kawan-kawan pedagang untuk bisa mematuhi perwali yang sudah dikeluarkan,” harapnya.
Sementara itu, berkaitan dengan pasar yang biasanya beroprasi pada malam hari ia mengatakan bahwa sudah banyak yang mematuhi imbauan yang dikeluarkan melalui Perwali Nomor 33 tahun 2020 tersebut, yakni tutup pada pukul 18.00 Wita.
“Sejauh pemantauan kita sudah tidak ada yang buka lagi, mereka sudah kita anjurkan buka lebih awal yakni pukul 14.00 Wita dan tutup pada pukul 18.00 Wita,” jelasnya.
Sedangkan untuk pasar dadakan atau pasar tungging, ia mengakui belum melakukan pengecekan langsung ke lapangan. Akan tetapi kata dia, di masa pemberlakukan PSBB ini yang mana banyak petugas yang berpatroli dan berjaga para pedagang pasar dadakan tersebut pasti tidak akan berdagang, dikarenakan mereka tersebut merupakan pedagang ilegal yang berdagang tanpa ada izin membuka pasar.
“Kami yakin saja dengan penerapan jam malam dan banyaknya aparat yang berkeliling pedagang yang biasanya melakukan aktifitas perdagangan di sore hari di pasar dadakan saya rasa itu tidak akan beroprasi selama PSBB ini,” tandasnya.(fachrul)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan