BANJARMASIN, klikkalsel.com – Menindaklanjuti surat edaran Gubernur Kalsel dan Walikota Banjarmasin terkait kewaspadaan virus Corona (Covid-19), untuk itu sejak Jumat (20/3/2020) hari ini, Pemko Banjarmasin menutup tempat hiburan malam (THM) dan sejenisnya.
Surat edaran tersebut dikeluarkan atas dasar hasil rapat Pemko Banjarmasin dengan pemiliki THM, Rumah Billyard, serta tempat hiburan yang berada di Mall dan pusat perbelanjaan, pada Kamis (19/3/2020) kemarin.
Hasilnya diputuskan, guna mencegah penyebaran Covid-19, THM akan ditutup sementara hingga 31 Maret 2020.
Sejumlah tempat yang diharuskan untuk ditutup yakni, THM seperti diskotek, pub, karaoke dan sejenisnya. Kemudian Rumah Billyard, dan sejenisnya.
Tidak hanya itu saja, dari surat edaran tersebut juga beberapa tempat usaha penyelenggara hiburan dan rekreasi umum seperti Bioskop, Trans Studio, Amazone, Timezone dan sejenisnya harus ditutup selama waktu yang telah di tentukan tersebut.
Sementara itu, penyelenggara kegiatan seperti event organizer atau pertunjukan lainnya yang bisa berpotensi mengumpulkan khalayak ramai juga harus dihentikan sementara.
Penutupan dan penghentian sementara itu akan kembali dikaji ulang pada Rabu (1/4/2020) mengikuti perkembangan selanjutnya dari wabah virus Corona atau Covid-19.
Sementara Duta Mall Banjarmasin ketika dihubungi klikkalsel.com, melalui Manajer Operasional Duta Mall, Yenni menyampaikan, bahwa melalui surat edaran tersebut, sejumlah tempat hiburan yang ada di Duta Mall akan tutup sementara.
“Iya sesuai edaran pak Walikota per besok kami tutup, Hanya XXI, Trans Studio Mini dan Amazone, sedangkan Duta Mall tidak tutup, tetap beroperasional,” tandasnya.(fachrul)