Warga berjaga di salah satu jalur pemortalan. (foto : istimewa untuk klikkalsel.com)
MARABAHAN,klikkalsel.com – Pemblokiran jalan lahan sawit PT Barito Putera Plantation (BPP), oleh warga Desa Antar Baru, Marabahan, Kabupaten Barito Kuala diharapkan tidak terprovokasi.
PT BPP yang merupakan anak perusahaan dari Hasnur Group sempa blokor warga, Jumat (13/12/2019). Aksi pemblokiran itupun diharapkan tidak melebar sehingga memunculkan hal yang tidak diharapkan.
PT PBB melalui Pimpinan Wilayah Hasnur Group Kalsel, Rudy D Siswantoro mengklarifilasi polemik yang terjadi dan berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi.
Rudy menerangkan, PT BPP beroperasi mengelola lahan perkebunan sawit telah mengantongi HGU, dan terkait sengketa yang dipermasalahkan telah selesai di persidangan.
Ia juga tak menampik, selama ini di lahan PT BPP sempat ada diperjual belikan oknum warga, sehingga terjadi gugatan.
“Masalah hukumnya sudah inkrah, jadi gak ada sesuatu yang luar biasa. Kalau ada, ya oknum yang memanfaatkan,” terang Rudy kepada klikksel.com melalui sambungan telepon, Sabtu (14/12/2019).
Informasi dihimpun, lahan tersebut adalah tanah negara yang berstatus Hak Guna Usaha (HGU) sejak tahun 1998 diperoleh dari bekas perusahaan eks Banjarmasin Agro Wijaya Mandiri, anak perusahan Kodeco yang bangkrut dulunya.
Selanjutnya, di tahun 2009 Pemkab Batola menggandeng investor yaitu owner Hasnur Group mendiang H Abdussamad Sulaiman HB familiar dikenal Haji Leman untuk mengelola lahan tersebut.
Kemudian, lahan eks Banjarmasin Agro Wijaya Mandiri itu dikelola PT Barito Putera Plantation anak perusahaan Hasnur Group.
Dari 6.067 hektare lahan, hanya diambil izin lokasi 1.500, yang selanjutnya diperluas menjadi 3.000 hektare dan 20 persen luas lahan diperuntukan untuk plasma sawit.
Berkaca dari kilas balik itu, pihak PT BPP meyakini tidak ada kepemilikan tanah warga di lahan yang dikelola.
Meski pada tahun 2013, pihak PT Barito Putera Plantation diminta melakukan pembebasan tanah oleh masyarakat hingga bergulir di pengadilan. Namun gugatan yang dilayang beberapa warga terhadap perusahaan di pengadilan ditolak kendati cacat formil.
“Saya melihat yang dilakukan kemarin, hanya sesuatu yang aktraktif, mungkin pihak yang membatu itu tidak tahu masalah,” ucap Pimpinan Wilayah Hasnur Group Kalselteng, Rudy mewakili klarifikasi PT BPP yang menyayangkan pemortalan yang dilakukan warga di jalan kebun sawit PT Barito Putera Plantation.
Rudy menambahkan pihak perusahaan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib dan berharap agar warga tidak mudah terprovokasi tindakan oknum. Sebab, menurutnya andai perusahaan bermasalah, sudah pasti tak dapat beroperasi.
“Kalau itu bermasalah, itu pasti dipolice line. Kita harap masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh oknum, nanti kita mediasikan bersama agar informasi utuh diserap warga,” pungkanya.(rizqon)