Bawa Keris di Pinggang dan Kantong Celana ke Pasar, Pria Paruh Baya Dibargol

Yani Tarung Saat di Borgol Anggota Polsek Amuntai Kota, Karena Kepemilikan Dua Sajam Tanpa Surat Ijin. (foto : awir/klikkalsel)

AMUNTAI, Klikkalsel – Sofianor alias Yani Tarung (55) warga Desa Panangkalaan Rt.03 Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimatan Selatan (Kalsel) dibekuk anggota Polsek Amuntai Kota karena kedapatan membawa dua Senjata tajam (Sajam) jenis keris.

Penangkapan Yani Tarung saat anggota Polsek melakukan patroli di sekitar Pasar Amuntai dan melihat seorang lelaki dalam keadaan mabuk, petugas yang merasa curiga kemudian melakukan pemeriksaan sekitar tubuh pelaku.

“Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati dua Sajam yang masing-masing disimpan di pinggang sebelah kanan dan kantong celana sebelah kanan,” ujar Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kapolsek Amuntai Kota Ipda Syaifullah saat dikonfirmasi siang tadi (20/10).

barang bukti sajam yang diamankan.

Karena tak bisa mengeluarkan surat izin yang sah, pelaku dan barang buktinya dibawa ke Mapolsek Amuntai Kota guna mengikuti proses lebih lanjut.

“Pelaku akan dijerat sesuai hukum yang berlaku, sebagaimana dirumuskan pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.” Akhirnya.(wir)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan