BANJARBARU, klikkalsel.com- Menghirup udara segar usai menjalani hukuman penjara tak membuat Anwar mencari pekerjaan halal.
Residivis maling motor ini justru kembali beraksi melakukan tindakan kriminal. Perbuatannya itu pun kembali harus berujung ke jeruji besi.
Berawal dari laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motornya pada akhir bulan September di Jalan Unlam Banjarbaru dan laporan lainnya kehilangan di bulan Oktober 2019 di Jalan Intan Sari.
Baca Juga : Ketahuan Curi Dompet, Junaidi Hampir Dihajar Warga
Kemudian Resmob Polres Banjarbaru dan Buser Polsek Banjarbaru Kota membentuk tim untuk melakukan penyelidikan serta pencarian tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dibantu Resmob Polres Banjar, Selasa (15/10/2019).
Polisi berhasil menangkap pelaku atas nama Gusti Khairil Anwar (20), di kediamannya di kawasan Tanjung Rema Kabupaten Banjar, yang tak lain merupakan residivis kasus curanmor.
“Saat menangkap pelaku, Anwar mengakui perbuatannya dan mengatakan mencuri sepeda motor sebanyak dua kali di Banjarbaru,” ujar Kanit Resmob Polres Banjarbaru, Ipda Alhamidie.
Tim gabungan selanjutnya dengan sigap bergerak mencari barang bukti berupa sepeda motor yang dicurinya, dan berhasil mengamankan roda 2 jenis Yamaha Mio Soul warna hitam yang dicuri pelaku di Jalan Intan Sari Kota Banjarbaru.
Lalu didapati juga Sepeda Motor Matic Honda Vario warna putih hijau dalam keadaan pretelan yang dicurinya di daerah Jalan Unlam III Kota Banjarbaru pada akhir September lalu.
Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya, melalui Kasubag Humas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayati dalam siaran persnya pada Kamis (17/10/2019) malam menjelaskan, bahwa modus pelaku yang merupakan residivis tersebut yaitu mencari korban sasaran yang lupa membawa kunci motornya sehingga tertinggal di sepeda motor.
Siti Rohayati menambahkan sangat bersyukur atas kerja keras anggota di lapangan dan membuahkan hasil hingga pelaku berhasil ditangkap tim gabungan.
“Kini pelaku beserta barang bukti diamankan dan menjalani proses hukum, dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara”, tutup Siti Rohayati.(nuha)
Editor : Amran