Polisi Bongkar Dugaan Peredaran Sabu di Rumah Bedakan Kelayan, Dua Pemuda Diciduk

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Dua pemuda diamankan Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan setelah diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Kelayan A, Gang PGA 2, Kelurahan Kelayan Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 01.00 Wita.

Keduanya adalah Edrian Apriyantoni alias Eed (19), warga Kelayan Dalam, dan A Rizkan alias Rizkan (24), warga Sungai Jingah, Banjarmasin Utara.

Dari tangan keduanya, petugas menyita dua paket diduga sabu dengan berat bersih total 0,04 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Christugus Lirens melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika yang kerap terjadi di lokasi tersebut.

“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti anggota dengan melakukan penyelidikan,” ujar Sudirno, Selasa (27/10/2026).

Saat melakukan penyelidikan, petugas berpakaian preman mendapati Eed sedang berada di teras rumah bedakan milik Rizkan.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap Eed dan menemukan satu paket diduga sabu seberat 0,02 gram yang disimpan dalam bungkus minuman Kuku Bima di kantong celana depan sebelah kanan.

Baca Juga : Polres Tabalong Ungkap 8 Kasus Narkoba, Sita 167,51 Gram Sabu

Baca Juga : Pembeli Buka Suara, Polisi Gerebek Rumah Pengedar dan Temukan 41,80 Gram Sabu

“Ketika ditanya mengenai kepemilikan sabu tersebut, Eed mengaku barang itu milik Rizkan yang saat itu berada di dalam rumah bedakan,” jelasnya.

Mendapat keterangan tersebut, polisi langsung mengamankan Rizkan dan melakukan penggeledahan di rumahnya.

Hasilnya, petugas kembali menemukan satu paket diduga sabu seberat 0,02 gram, timbangan digital, satu pak plastik klip, dua sendok sabu dari sedotan, serta kaleng bekas minyak rambut merek Gatsby.

Sejumlah barang bukti tersebut ditemukan di dalam bak sampah rumah bedakan. Polisi juga menyita uang tunai Rp900 ribu yang ditemukan dalam dompet Rizkan.

“Saat dilakukan pemeriksaan, Rizkan mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan di rumah tersebut merupakan miliknya,” ungkap Sudirno.

Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Banjarmasin Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Keduanya disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana narkotika sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (airlangga)

Editor: Abadi