BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pemko Banjarmasin melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) bagi 100 pelaku usaha di Kota Banjarmasin.
Kegiatan yang dihadiri lebih dari 100 pelaku usaha di Kota Banjarmasin ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar.
Ichrom Muftezar menyampaikan apresiasi kepada DPMPTSP yang telah menginisiasi kegiatan tersebut. Dengan harapan dapat memberi pemahaman menyeluruh kepada pelaku usaha mengenai ketentuan dan mekanisme perizinan sesuai tingkat risiko kegiatan usaha masing-masing.
“Kami berharap sosialisasi ini bisa memberikan pemahaman yang sejelas-jelasnya kepada para pelaku usaha, sehingga mereka mengetahui tingkat risiko usahanya, apakah rendah, menengah rendah, menengah tinggi, atau tinggi,” ujarnya, Selasa (20/10/2026).
Ia menjelaskan, peserta sosialisasi berasal dari berbagai sektor usaha, di antaranya bidang perumahan dan kesehatan.
Untuk itu pemahaman mengenai perizinan berbasis risiko ini dinilai penting agar pelaku usaha dapat memenuhi persyaratan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku sekaligus memperoleh kepastian dalam menjalankan dan mengembangkan usaha.
“Kami juga berharap seluruh narasumber dapat menyampaikan materi dengan jelas agar sekitar 100 pelaku usaha yang hadir hari ini benar-benar memahami mekanisme perizinan yang harus dipenuhi,” terangnya.
Pemko Banjarmasin juga terus mendorong kemudahan pelayanan perizinan bagi masyarakat dan dunia usaha.
Baca Juga : Pasar Murah Golkar Banjarmasin, 500 Paket Sembako Dibagikan untuk Bantu Warga
Baca Juga : BEM UI Turun ke Kalsel, Soroti Empat Bulan Kabut Asap Karhutla Hingga Pemadaman Listrik Bergilir
Salah satu upaya yang dilakukan adalah koordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) terkait percepatan pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Pak Wali Kota menginginkan adanya shortcut atau pemangkasan alur pelayanan untuk pengurusan izin agar tidak terlalu lama. Tujuan utamanya adalah memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat,” tuturnya.
“Di sisi lain, percepatan ini juga diharapkan dapat mendorong produktivitas usaha dan berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Banjarmasin,” sambungnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Banjarmasin, Ari Yani, menjelaskan bahwa sosialisasi PBBR bertujuan memberikan informasi dan pemahaman kepada pelaku usaha mengenai kebijakan, tata cara, serta mekanisme penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
Kegiatan ini dinilai memiliki beberapa tujuan, yakni meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap ketentuan PBBR, mendorong pemenuhan persyaratan dan kewajiban perizinan sesuai tingkat risiko kegiatan usaha, serta mendukung pelaksanaan perizinan yang kondusif dan peningkatan realisasi investasi di daerah.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan para pelaku usaha memahami ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko, termasuk persyaratan dan kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan tingkat risiko usahanya,” ungkap Ari Yani.
Ia juga menyoroti pentingnya percepatan proses perizinan yang berkaitan dengan persyaratan teknis, termasuk PBG dan ketentuan pendukung lainnya.
Menurutnya, penyederhanaan proses pada perangkat daerah teknis akan membantu mempercepat pelayanan perizinan yang diproses melalui DPMPTSP.
“Kami berharap proses perizinan yang berkaitan dengan persyaratan teknis dapat dipercepat. Jika proses di perangkat daerah teknis berjalan lebih cepat, pelayanan perizinan di DPMPTSP juga akan semakin efektif. Hal ini diharapkan turut mendukung peningkatan PAD Kota Banjarmasin,” pungkasnya.(fachrul)
Editor: Amran







