Polisi Ungkap Cekcok Soal Nasi Berujung Maut di Basirih, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Cekcok yang berujung tewasnya Muhammad Helmi alias Imi Cobra (41) di kawasan Lingkar Basirih, Banjarmasin Selatan, ternyata bermula dari percakapan sederhana soal sebungkus nasi.

Hal tersebut diungkapkan Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan, Iptu Sudirno, usai pelaksanaan rekonstruksi kasus penganiayaan tersebut di halaman Mapolsek Banjarmasin Selatan, Rabu (7/10/2026).

Menurut Sudirno, peristiwa yang terjadi pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 00.15 Wita itu berlangsung spontan. Polisi juga tidak menemukan adanya unsur perencanaan dalam aksi penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Saat itu korban dalam kondisi mabuk. Korban sempat menawarkan makan, kemudian merasa tersinggung sehingga terjadi cekcok yang berujung pada peristiwa tersebut. Tersangka tidak dalam kondisi mabuk,” ujar Sudirno.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diketahui berada dalam pengaruh minuman beralkohol saat kejadian. Perselisihan kemudian berkembang menjadi perkelahian setelah korban mengambil sebilah pisau yang diselipkan di balik bajunya.

Dalam rekonstruksi, sebelum terjadi keributan, korban datang membawa sebungkus nasi dan kemudian duduk bersama tersangka Rahmatullah alias Amat (38) serta seorang saksi.

Korban sempat menawarkan nasi tersebut kepada tersangka.
“Makan Mat,” ujar korban.
Tawaran itu kemudian ditolak tersangka. “Pian aja Mang Imi yang makan.”

Korban kembali menawarkan nasi yang dibawanya. Tersangka lalu menanyakan jumlah nasi yang dibeli korban.

“Berapa bungkus gerang Pian membeli nasi?”
Setelah mengetahui korban hanya membeli satu bungkus, tersangka kembali berkata, “Amun sabungkus itu aja pian nukar, pian aja yang makan. Jakanya dua ulun makan ae.”

Baca Juga : Cekcok saat Antrean BBM di SPBU Seradang, Seorang Pria Diamankan Polisi

Baca Juga : Polisi Peragakan 18 Adegan Pembunuhan di Kelayan B, Cekcok di WhatsApp Berujung Maut

Ucapan tersebut membuat korban tersinggung hingga terjadi cekcok. Korban kemudian berdiri dan mengambil sebilah pisau yang diselipkan di balik bajunya.

Melihat korban membawa senjata tajam, tersangka berusaha menghindar. Ia kemudian mengambil balok kayu dengan panjang sekitar dua meter.

Tersangka sempat berusaha menyerang korban menggunakan balok tersebut. Namun, upayanya gagal setelah tersangka terpeleset dan terjatuh.

Saat tersangka terjatuh, korban menusukkan pisau ke bagian dada kiri tersangka sebanyak satu kali. Korban kemudian kembali menyerang dengan beberapa tebasan.

Tersangka berusaha mempertahankan diri hingga akhirnya berhasil merebut pisau dari tangan korban.

Setelah menguasai pisau tersebut, tersangka menendang korban hingga terjatuh. Posisi keduanya kemudian berbalik, dengan tersangka berada di atas tubuh korban.

Dalam posisi tersebut, tersangka menusukkan pisau ke arah tubuh korban sebanyak dua kali. Aksi itu kemudian dihentikan setelah seorang saksi melerai keduanya.

“Setelah pisau berhasil direbut, tersangka melakukan penusukan sebanyak dua kali. Kemudian dilerai oleh saksi,” jelas Sudirno.

Rekonstruksi tersebut memperagakan sebanyak 20 adegan, mulai dari korban datang ke lokasi hingga perkelahian berakhir.

Usai kejadian, saksi mengamankan senjata tajam dan membawa tersangka menjauh dari lokasi guna mencegah terjadinya bentrokan susulan.

Sementara korban ditemukan dalam kondisi tertelungkup di tengah jalan. Saksi lainnya kemudian membantu mengatur lalu lintas agar korban tidak tertabrak kendaraan yang melintas.

Tak lama kemudian, relawan emergency tiba di lokasi dan mengevakuasi tersangka ke RSUD Ulin Banjarmasin untuk mendapatkan perawatan medis akibat luka yang dialaminya.

Korban juga dilarikan ke rumah sakit yang sama. Namun, nyawanya tidak tertolong akibat luka yang dideritanya dan korban dinyatakan meninggal dunia.

Saat ini, Rahmatullah telah diamankan dan menjalani proses hukum. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi