Investasi Money Changer Rp600 Juta Bermasalah, Dugaan Aliran Dana ke Anggota DPD RI Kalsel Muncul

Money Changer PT Mitra Golden Vasalindo tidak beroperasi di tengah perkara investasi perusahaan bermasalah.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Persoalan investasi pada PT Mitra Golden Valasindo, perusahaan yang bergerak di bidang money changer di Banjarmasin, berkembang ke dugaan aliran dana yang disebut mengarah ke seorang anggota DPD RI asal Kalsel berinisial DY.

Informasi tersebut disampaikan kuasa hukum lima warga Kalsel yang melaporkan persoalan investasi PT Mitra Golden Valasindo ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel.

Kuasa hukum para pelapor, Fauzan Ramon, mengatakan kelima kliennya mengaku mengalami kerugian dengan total nilai sekitar Rp600 juta.

Menurut Fauzan, kelima pelapor telah memberikan keterangan kepada penyidik. Sementara pihak perusahaan dengan terlapor berinisial E juga telah diperiksa.

“Ini ada lima korban warga Kalsel yang meminta bantuan hukum. Mereka dirugikan oleh PT Mitra Golden Valasindo, bisnis money changer. Pelaporan kami lakukan secara Dumas di Krimsus Polda Kalsel,” ucapnya, Sabtu (3/10/2026).

Dalam proses penanganan laporan tersebut, Fauzan mengaku memperoleh informasi mengenai adanya dugaan transaksi dari pihak perusahaan yang masuk ke rekening anggota DPD RI berinisial DY.

Ia mengatakan informasi tersebut menjadi salah satu hal yang menurutnya perlu ditelusuri lebih lanjut oleh penyidik untuk mengetahui hubungan DY dengan perusahaan maupun perkara investasi yang dilaporkan para korban.

“Dari koordinasi saya dengan penyidik, ternyata ada dugaan keterlibatan salah satu anggota DPD RI asal Kalsel inisial DY. Dugaan keterlibatannya ada aliran dana yang masuk ke oknum ini,” sebutnya.

Fauzan menyebut, pihaknya sebelumnya berencana berangkat ke Jakarta bersama penyidik pada 18 September untuk menindaklanjuti informasi tersebut. Namun, rencana itu ditunda karena penyidik masih memilih mengembangkan informasi dan alat bukti yang telah diperoleh.

Baca Juga : Selain Nahkoda, Polisi Kembali Tetapkan Tiga Tersangka Lain dalam Tenggelamnya KM Virgo Transport 8

Baca Juga : Kasus Pencurian Dominasi Perkara yang Ditangani Satreskrim Polresta Banjarmasin

Menurut Fauzan, dugaan aliran dana tersebut juga menjadi alasan pihaknya melihat perkara ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan tindak pidana umum.

“Kami melihat ini di samping ada pidana umum, ada dugaan pencucian uang. Uang klien saya yang dirugikan kurang lebih hampir Rp600 jutaan,” ujarnya.

Fauzan juga mempertanyakan posisi DY dalam hubungan dengan PT Mitra Golden Valasindo. Sebab, berdasarkan dokumen perusahaan yang diketahuinya, nama DY disebut tidak tercantum dalam akta notaris sebagai penasihat maupun komisaris.

“Pintarnya oknum ini, dia tidak termasuk di akta notaris, apakah sebagai penasihat maupun komisaris. Saya berpegangan dengan aliran dana masuk ke rekening dia, ada apa, pertanyaan saya,” katanya.

Meski demikian, dugaan tersebut masih dalam tahap penelusuran dan belum menunjukkan kesimpulan mengenai keterlibatan DY dalam perkara tersebut.

Fauzan mengatakan pihaknya masih menunggu perkembangan penanganan laporan oleh kepolisian. Apabila alat bukti dinilai cukup dan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan, pihak yang bertanggung jawab nantinya akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan.

Sementara itu, saat didatangi di alamat PT Mitra Golden Valasindo di Jalan Gatot Subroto, Banjarmasin, kantor perusahaan dalam kondisi tertutup.

Nama PT Mitra Golden Valasindo masih terpasang di bagian depan bangunan. Di lokasi juga terlihat spanduk kecil bertuliskan “Ruko Disewakan”.

Hingga saat ini, saat anggota DPD RI berinisial DY tidak merespon ketidak dikonfirmasi melalui chat WhatsApp, guna mendapatkan penjelasan mengenai laporan investasi tersebut maupun dugaan aliran dana yang disampaikan kuasa hukum para korban. (rizqan)

Editor: Abadi