BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pembahasan Rancangan Peraturan DPRD tentang Perubahan atas Peraturan DPRD Kalsel Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib tersebut terus dikebut.
Terbaru, pembahasan digelar di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Rabu (30/9/2026) sore.
Hingga rapat tersebut, pembahasan telah menembus Pasal 72 Bab IV.
Ketua Pansus, H Jahrian mengatakan, pembahasan dilakukan secara detail, agar aturan yang nantinya menjadi pedoman anggota DPRD tidak hanya lengkap secara administratif, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan kerja kelembagaan.
“Pembahasan kami lakukan secara menyeluruh, pasal demi pasal dan bab demi bab,” kata Jahrian.
Menurutnya, perubahan tata tertib DPRD menjadi bagian penting untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi anggota dewan memiliki landasan yang jelas.
Baca Juga : Pengembangan Kompetensi ASN, Komisi I DPRD Kalsel Lirik LMS
Baca Juga : Komisi III DPRD Kalsel Ingatkan Jangan Ada Anggaran Pembangunan Tumpang Tindih
Terlebih, DPRD memiliki tiga fungsi utama, yakni legislasi, penganggaran dan pengawasan.
Karena itu, setiap ketentuan dalam tata tertib harus disusun secara cermat agar tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan tugas kedewanan.
Jahrian menegaskan, pembahasan bukan sekadar mengejar penyelesaian pasal. Substansi aturan menjadi perhatian utama Pansus.
“Semua ini berkaitan dengan penyempurnaan tata tertib DPRD Provinsi Kalimantan Selatan agar dapat menjadi pedoman yang lebih baik dalam pelaksanaan tugas sebagai wakil rakyat,” ujarnya.
Ia berharap, setelah seluruh pembahasan rampung, tata tertib yang telah disempurnakan mampu menjadi pijakan yang lebih kuat bagi anggota DPRD Kalsel dalam menjalankan amanah masyarakat.
“Tujuan utama dari tata tertib ini adalah menjadi dasar pelaksanaan tugas anggota DPRD Kalsel, sehingga fungsi-fungsi kedewanan dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.(azka)
Editor : Akhmad







