BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota Polri, termasuk dugaan pelecehan seksual terhadap seorang siswi magang.
Pernyataan itu disampaikan Riza menanggapi pemberitaan mengenai dugaan seorang oknum perwira berpangkat AKP yang disebut melakukan pelecehan terhadap siswi magang.
Kapolresta membenarkan bahwa laporan terkait dugaan tersebut telah diterima. Menurutnya, laporan dari pelapor menjadi perhatian serius dan kini sedang diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami membenarkan adanya laporan tersebut. Laporan dari adik magang telah kami terima dan menjadi atensi. Kami berterima kasih atas keberanian pelapor,” kata Kapolresta Banjarmasin, Jumat (25/9/2026).
Ia menegaskan, Polresta Banjarmasin tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan personel, terlebih jika berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual.
“Polresta Banjarmasin tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran, apalagi pelecehan seksual oleh anggota Polri. Kami berkomitmen untuk menindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Riza menjelaskan, penanganan perkara tersebut saat ini telah dilakukan oleh Bid Propam Polda Kalimantan Selatan. Pemeriksaan dilakukan secara profesional, proporsional dan transparan.
“Kasusnya saat ini sedang didalami dan ditangani secara profesional, proporsional dan transparan. Saat ini kasusnya ditangani oleh Bid Propam Polda Kalimantan Selatan,” ujarnya.
Meski demikian, Riza menekankan pentingnya menghormati proses pemeriksaan yang sedang berlangsung. Ia juga meminta semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat hasil pemeriksaan resmi.
Baca Juga : GOW Balangan Sosialisasikan Pencegahan Pelecehan Seksual dan Kekerasan Terhadap Anak di Sekolah
Baca Juga : Dugaan Kasus Pelecehan Terhadap Anak Magang oleh Oknum Anggota Polresta Banjarmasin Kembali Mencuat
“Kami menghormati proses yang sedang berjalan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kami akan menunggu hasil pemeriksaan resmi oleh Bid Propam Polda Kalsel,” katanya.
Kapolresta juga mengimbau masyarakat dan media tidak berspekulasi mengenai perkara tersebut. Ia meminta seluruh pihak mempercayakan proses pemeriksaan kepada Bid Propam Polda Kalsel.
Di sisi lain, ia memastikan proses penanganan perkara akan dilakukan secara transparan. Polresta Banjarmasin, kata dia, juga memberikan perhatian terhadap perlindungan dan pendampingan bagi pelapor.
“Proses akan dilaksanakan secara transparan tanpa ada yang ditutup-tutupi. Kami juga fokus terhadap perlindungan dan pendampingan korban,” jelasnya.
Riza turut menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang ikut mengawal penanganan dugaan kasus tersebut.
“Terima kasih atas atensi masyarakat yang telah mengawal kasus ini,” ucapnya.
Ia memastikan apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran, personel yang bersangkutan akan diproses sesuai ketentuan, baik melalui mekanisme etik maupun pidana.
“Jika terbukti bersalah, kami pastikan akan diberikan sanksi tegas, baik sanksi etik maupun pidana sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak ada tempat bagi pelanggar di institusi Polri,” pungkasnya. (airlangga)
Editor: Abadi






