TANJUNG, klikkalsel.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Akp Andi Prateknjo, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.
Seorang pria berinisial HNA (44), warga Kelurahan Belimbing Raya kecamatan Murung Pudak diamankan petugas setelah kedapatan membawa 25 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih mencapai 120,18 gram.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui Kasi Humas Iptu Heri Siswoyo menjelaskan, pengungkapan tersebut terjadi di tepi jalan di Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Jumat (21/8/2026) siang.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat melalui saluran telepon layanan Polri 110 terkait dugaan aktivitas pesta dan transaksi narkotika yang kerap terjadi di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polres Tabalong melakukan penyelidikan di lokasi.
Saat petugas melihat seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima, petugas langsung melakukan pengamanan dan pemeriksaan.
“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 25 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman” ujar Iptu Heri Siswoyo, Minggu (23/8/2026).
Baca Juga : Melonjak Pesat, ISPA di Kalsel Tembus 27.738 Kasus
Selain diduga sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang lainnya, antara lain 1 kemasan kacang , 1 plastik aluminium warna silver, 1 plastik klip, bungkus minuman Kotak, 1 unit gawai warna silver, serta 1 unit skuter warna merah.
Selanjutnya, HNA beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ketentuan subsidair sebagaimana pasal yang diterapkan penyidik dalam perkara tersebut” pungkasnya.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana menegaskan, Polres Tabalong akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. (renn)
Editor : Akhmad






