BANJARMASIN, klikkalsel – Pembebasan lahan untuk pembangunan tiga jembatan yang ada di Jalan Sungai Lulut belum bisa dilaksanakan.
Sebab, Pemko Banjarmasin masih belum mendapatkan jumlah persil bangunan dan luasan lahan yang akan diganti rugi tersebut, dari Pemprov Kalsel.
Diketahui pembangunan jembatan itu masuk jalan provinsi dan akan dikerjakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel). Sementara Pemko Banjarmasin hanya bertanggung jawab untuk pembebasan lahan.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Banjarmasin Ahmad Fanani, disana ada tiga jembatan dan dua diantaranya masuk wilayah Banjarmasin, dan satunya lagi masuk dalam wilayah bersama dengan Kabupaten Banjar.
Beberapa waktu lalu Pemko Banjarmasin ada melakukan rapat dengan Dinas PUPR Kalimantan Selatan (Kalsel), dimana Pemko telah menyediakan dana untuk appraisal.
“Walau begitu, dalam rapat tersebut, Pemko Banjarmasin masih kesulitan untuk menentukan bagian mana saja yang harus dilakukan pembebasan,” katanya, Rabu (14/11/2018).
Oleh sebab itu, pembangunan jembatan di Jalan Sungai Lulut tersebut, masih belum bisa dilakukan, dikarenakan belum adanya data titik lengkap lokasi yang akan dilakukan pembebasan.
Ia mengatakan, kemungkinan dalam waktu dekat Pemprov Kalsel akan segera melakukan peninjauan ke lokasi untuk menentukan titik mana saja yang akan di bebaskan.
Selebihnya pihak Pemko Banjarmasin hanya tinggal menunggu hasil dari Pemprov Kalsel. “Kita hanya melaksanakan yang mana sampai kemana yang dibebaskan, apabila itu sudah jelas titiknya baru akan kita tuangkan ke dalam gambar. Hingga saat ini dari Pemprov belum bisa menentukan pasti berapa luasan yang akan dibebaskan lahannya,” tandasnya. (fachrul)
Editor : Farid