TANJUNG, klikkalsel.com – Unit Reskrim Polsek Murung Pudak mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di areal Sumur pompa minyak di Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui Kasi Humas Iptu Heri Siswoyo menjelaskan, pelaku yang diamankan adalah pria berinisial MIW (25), warga Desa Masukau, Kecamatan Murung Pudak. Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Rabu (8/4/2026) sore.
“Saat itu petugas keamanan perusahaan menerima laporan warga mengenai dua orang yang mencurigakan sedang memukul jalur pipa aliran minyak. Ketika petugas keamanan mendatangi lokasi, kedua pelaku melarikan diri dan meninggalkan satu karung berisi potongan kabel tembaga beserta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian” jelas Heri.
Setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi, ditemukan alat heater pada jalur pipa minyak telah dirusak dan kabel tembaga di dalamnya telah dipotong serta diambil. Akibat kejadian tersebut, pihak korban mengalami kerugian sekitar Rp5,5 juta.
Baca Juga : Jalan Sungai Lulut Amblas, Dishub Kalsel Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas Selama Perbaikan
Baca Juga : Akibat Geber-Geber Motor, Seorang Pemuda Dipukul Paman Pentol dengan Besi Hingga Tewas
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka di kawasan Taman 10 K, Kompleks Pertamina, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak, pada Jumat (17/7/2026) sore.
“Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana tersebut,” ungkapnya.
Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polsek Murung Pudak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Dari tangan diduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa karung plastik putih berisi potongan kabel tembaga, palu, pahat beton, dan batang besi bulat yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.
Polres Tabalong juga mengiimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menemukan adanya aktivitas mencurigakan maupun tindak kriminal di lingkungan sekitarnya. (renn)
Editor : Akhmad





