BANJARMASIN, klikkalsel.com – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel)resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar, Jumat (10/7/2026).
Persetujuan tersebut diberikan setelah Badan Anggaran DPRD menyatakan Raperda layak ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dengan catatan pemerintah daerah wajib menindaklanjuti berbagai rekomendasi yang telah disampaikan DPRD.
Laporan Badan Anggaran dibacakan Wakil Ketua DPRD Kalsel, H. Kartoyo, menjelaskan pembahasan Raperda tidak hanya berfokus pada kesesuaian laporan keuangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga memastikan anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Menurutnya, pembahasan pertanggungjawaban APBD merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah melalui mekanisme checks and balances.
Sementara itu, Wakil Gubernur Kalsel Hasnuryadi Sulaiman menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas persetujuan bersama terhadap Raperda tersebut.
Hasnuryadi menegaskan Pemerintah Provinsi Kalsel berkomitmen menindaklanjuti seluruh catatan DPRD serta rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kalsel H. Supian HK itu, pemerintah daerah juga menyerahkan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027.
Dokumen KUA-PPAS tersebut menjadi dasar awal penyusunan APBD 2027 dengan fokus pada penguatan kualitas sumber daya manusia, peningkatan investasi di sektor unggulan, serta pembangunan infrastruktur yang berkualitas.
“Kami menyatakan komitmen penuh untuk menindaklanjuti seluruh saran dan rekomendasi tersebut,” kata Hasnuryadi Sulaiman. (azka)
Editor : Akhmad





