Kalsel  

Dewan Minta Gubernur Tempati Rumah Dinas Jabatan, Jangan Dialihkan ke Pemkot

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalsel Achmad Maulana

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Komisi III DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) meminta Gubernur Kalsel kembali menempati Rumah Jabatan Pancasila. Selain sebagai kediaman resmi kepala daerah, bangunan tersebut dinilai memiliki nilai sejarah dan menjadi simbol pemerintahan yang harus tetap dipertahankan.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalsel, H. Achmad Maulana, usai rapat pendalaman terkait rencana revitalisasi Rumah Jabatan Gubernur bersama Dinas PUPR Kalsel di Banjarmasin, Kamis (9/7/2026).

Maulana mengatakan, rapat tersebut awalnya bertujuan memastikan ruang lingkup revitalisasi, apakah hanya mencakup gedung utama rumah jabatan atau juga bangunan lain yang berada dalam satu kawasan.

“Berdasarkan penjelasan Dinas PUPR, revitalisasi dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama telah dikerjakan pada 2025, sedangkan tahap kedua tahun ini masih dalam proses lelang dengan anggaran sekitar Rp6 miliar,” ujarnya.

Menurut Maulana, renovasi memang diperlukan mengingat kondisi sejumlah bangunan sudah mengalami kerusakan dan membutuhkan perbaikan.

Namun, yang menjadi perhatian Komisi III adalah munculnya isu di masyarakat mengenai kemungkinan kawasan Rumah Jabatan Gubernur diserahkan kepada Pemerintah Kota Banjarmasin.

“Setelah kami mendapat penjelasan dari Kepala Dinas PUPR, memang pernah ada wacana penyerahan kepada Pemerintah Kota Banjarmasin maupun melalui skema tukar menukar aset. Tetapi hingga saat ini belum ada keputusan,” katanya.

Ia menilai, apabila aset tersebut dialihkan, Kalimantan Selatan berpotensi kehilangan salah satu ikon penting pemerintahan daerah.

Baca Juga : 1.678 Hotspot Terpantau di Kalsel, Gubernur Muhidin Imbau Masyarakat Tak Membakar Lahan

Baca Juga : Tergiur Upah Rp20 Juta, Buruh Serabutan Nekat Jadi Kurir 2 Kilo Sabu dan Seribu Lebih Pil Ekstasi 

Menurutnya, Rumah Jabatan Pancasila yang dibangun sejak 1991 bukan sekadar bangunan, melainkan memiliki nilai sejarah, marwah, serta menjadi bagian dari identitas Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Komisi III berharap kawasan tersebut tetap difungsikan sebagai pusat aktivitas pemerintahan dan menjadi ruang yang dapat dimanfaatkan masyarakat.

Maulana juga berharap, rumah jabatan tidak hanya dijadikan tempat singgah, tetapi benar-benar ditempati gubernur sehingga aktivitas pemerintahan lebih hidup dan komunikasi dengan masyarakat semakin terbuka.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kalsel M. Yasin Toyib menjelaskan, revitalisasi Rumah Jabatan Gubernur dilaksanakan secara bertahap pada 2025 dan 2026 dengan total anggaran sekitar Rp13 miliar.

Pekerjaan yang dilakukan meliputi perbaikan masjid atau musala, fasilitas rumah tangga, lapangan olahraga, serta bangunan penunjang. Menurutnya, banyak bagian bangunan yang sudah mengalami kerusakan, mulai dari plafon hingga sejumlah fasilitas lainnya.

“Untuk tahap pertama pada 2025 seluruh pekerjaan telah selesai dilaksanakan. Sedangkan tahap kedua pada 2026 saat ini masih berproses dan difokuskan pada rumah bantu serta penyelesaian fasilitas pendukung lainnya,” jelas Yasin.

Maulana, juga menambahkan, tampilan depan Gedung Mahligai Pancasila harus tetap dipertahankan, sedangkan renovasi difokuskan pada bagian dalam bangunan dan kawasan Rumah Jabatan Gubernur.

“Kami berharap Rumah Jabatan tersebut tetap menjadi simbol Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, tetap ditempati gubernur, dan terus dimanfaatkan sebagai ruang pelayanan serta komunikasi dengan masyarakat,” tuturnya. (azka)

Editor : Akhmad