Jemaah Haji Embarkasi Banjarmasin Wafat di Tanah Suci, Begini Penanganannya di Arab Saudi

Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) melakukan pengurusan jemaah haji yang wafat di tanah suci. (foto: istimewa)

BANJARBARU, klikkalsel.com – Wafat di Tanah Suci saat menunaikan ibadah haji menjadi pertanyaan yang kerap muncul di tengah masyarakat. Banyak yang bertanya-tanya apakah jenazah akan dipulangkan ke Indonesia atau dimakamkan di Arab Saudi.

Di tengah kabar duka meninggalnya tiga jemaah haji Embarkasi Banjarmasin tahun ini, Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Kalimantan Selatan menjelaskan prosedur yang dijalankan ketika seorang jemaah meninggal dunia saat berhaji.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Kalimantan Selatan, H Eddy Khairani, mengatakan penanganan jemaah haji yang wafat di Makkah maupun wilayah Arab Saudi dilakukan oleh Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi bekerja sama dengan rumah sakit, syarikah, serta otoritas setempat.

Eddy menyampaikan proses diawali dengan penerbitan surat keterangan kematian oleh dokter atau rumah sakit yang menangani jemaah. Setelah itu, PPIH Arab Saudi mengurus berbagai dokumen yang diperlukan, mulai dari administrasi rumah sakit, kepolisian jika dibutuhkan, otoritas bandara, hingga izin pemakaman.

“Setelah seluruh dokumen lengkap, jenazah dapat segera dimakamkan sesuai ketentuan yang berlaku di Arab Saudi,” ujarnya, Sabtu (30/5/2026).

Ia menjelaskan, jemaah haji yang meninggal dunia umumnya tidak dipulangkan ke Indonesia. Sesuai aturan yang berlaku di Arab Saudi, jenazah akan dimakamkan di wilayah setempat.

Baca Juga : Jemaah Haji Asal HSU Wafat di Mina

Baca Juga : Pemprov Kalsel Masih Benahi Stadion 17 Mei Banjarmasin, Fokus Perbaikan Pada Lintasan Atletik dan Kursi Tribun

Biasanya pemakaman dilaksanakan di kota tempat jemaah meninggal dunia atau lokasi terdekat dengan rumah sakit yang menangani almarhum.

Selain proses pemakaman, pemerintah juga memastikan keluarga di Tanah Air memperoleh informasi secara resmi. Pemberitahuan disampaikan melalui ketua kloter, petugas haji, serta Kementerian Haji dan Umrah. Dokumen kematian dan data pemakaman selanjutnya diteruskan kepada keluarga.

“Bagi jemaah yang wafat sebelum menyelesaikan seluruh rangkaian ibadah haji, pemerintah akan memfasilitasi pelaksanaan badal haji sesuai ketentuan syariat dan regulasi penyelenggaraan ibadah haji,” tandasnya.

Berdasarkan data Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Kalimantan Selatan, hingga saat ini tercatat tiga jemaah Embarkasi Banjarmasin meninggal dunia di Tanah Suci.

Mereka adalah Abu Yazid Bustami bin Masdar Mahdi asal Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, serta Maniah Abdullah Ibai dari Kabupaten Kotawaringin Barat dan Muhammad Darmawan dari Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. (rizqan)

Ketiga jemaah tersebut meninggal saat menjalankan ibadah haji di Arab Saudi dan telah mendapatkan penanganan sesuai prosedur yang berlaku. (rizqan)

Editor: Abadi