BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin mengusulkan perubahan peraturan daerah nomor 15 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Perda tersebut disetujui DPRD Banjarmasin pada rapat paripurna dewan di gedung DPRD Banjarmasin, Senin (13/4/2026).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Banjarmasin M Isnaini dan Mathari dihadiri Wakil Wali Kota Banjarmasin Hj Ananda dan pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Wakil Ketua DPRD Banjarmasin M Isnaini menyampaikan, perubahan Perda pajak daerah dan retribusi daerah ini disetujui semua fraksi di dewan pada rapat paripurna tadi.
Menurut dia, Raperda ini akan dibahas secara mendalam dan terperinci oleh panitia khusus (Pansus) legislatif dan eksekutif. “Kita sudah bentuk Pansus untuk pembahasan Raperda ini,” ujarnya.
Wakil Walikota Banjarmasin Hj Ananda menyampaikan, perubahan Perda tersebut merupakan langkah strategis Pemko Banjarmasin dalam menjawab kebutuhan pembangunan daerah yang semakin dinamis.
“Rancangan peraturan daerah ini merupakan langkah strategis Pemerintah Kota Banjarmasin dalam meningkatkan kemandirian fiskal daerah, seiring meningkatnya kebutuhan pelayanan publik,” ujarnya.
Dia menjelaskan, dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pemerintah daerah melakukan berbagai langkah seperti pemetaan potensi ekonomi baru, penyesuaian tarif yang rasional, serta peningkatan kualitas layanan publik.
“Upaya yang kami lakukan meliputi penambahan objek pungutan baru melalui pemetaan potensi ekonomi yang belum optimal, dengan tetap menjaga iklim investasi, serta optimalisasi PAD guna mengurangi ketergantungan pada dana transfer,” jelasnya.
Selain itu, Pemko Banjarmasin juga berkomitmen meningkatkan transparansi dan akuntabilitas melalui digitalisasi sistem pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin H Edy Wibowo menambahkan, ada perlu sedikit revisi pada Perda tersebut untuk penyesuaian aturan di atasnya, salah satunya terkait retribusi lingkungan atau kebersihan. “Termasuk juga terkait kerja sama penanganan limbah,” paparnya.
Edy menyampaikan kemungkinan pula pada pembahasan nantinya terkait penyesuai pajak parkir dan retribusi parkir. “Dalam pembahasan Raperda itu nantinya bisa berkembang,” sebutnya. (farid)
Editor : Amran





