Vonis “Jumping” dari Tuntutan Jaksa, Pengedar 12,9 Kg Sabu Dihukum 20 Tahun

Tak kapok pernah hukum tiga tahun penjara kasis narkotika, Cesper pengedar 12,9 kilogram sabu divonis 20 tahun penjara.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan vonis lebih berat dari tuntutan jaksa terhadap Adi Legowo alias Cesper, terdakwa kasus peredaran sabu seberat 12,9 kilogram.

Dalam sidang putusan, Rabu (22/4/2026), majelis hakim yang diketuai Indra Meinantha Vidi menghukum Cesper dengan pidana penjara selama 20 tahun. Vonis tersebut lebih tinggi dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmawati yang sebelumnya menuntut 18 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ucap ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mengedarkan narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika. Kasus ini juga memberatkan karena terdakwa merupakan residivis.

Baca Juga : Satresnarkoba Polres Tabalong Ungkap Kasus Sabu di Mabuun, Tiga Pelaku Ditangkap

Baca Juga : Kejari HST Musnahkan 64 Barang Bukti Sabu dan Beras SPHP

Sebelumnya, Cesper pernah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun dalam perkara serupa. Perkara ini bermula dari penangkapan terdakwa di halaman Hotel Roditha, Banjarmasin, pada 12 Desember 2025.

Saat itu, petugas dari Ditresnarkoba Polda Kalsel menemukan 13 paket sabu dalam tas yang dibawanya. Total barang bukti mencapai 12.996,24 gram atau sekitar 12,9 kilogram.

Dari hasil pemeriksaan, sabu tersebut diketahui diambil dari Palangkaraya, Kalimantan Tengah, pada 6 Desember 2025, atas perintah seseorang melalui aplikasi pesan dengan akun bernama “Berlin”.

Terdakwa mengaku sudah tiga kali menerima kiriman sabu dari akun tersebut dan mendapatkan upah total sebesar Rp501 juta.

Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari hukuman yang dijatuhkan, dengan status terdakwa tetap ditahan. (rizqan)

Editor: Abadi