Satresnarkoba Polres Tabalong Ungkap Kasus Sabu di Mabuun, Tiga Pelaku Ditangkap

TANJUNG, Klikkalsel.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Andi Pratekno, S.H., berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I bukan tanaman di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, pada Sabtu malam (18/4/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika yang sering terjadi di lokasi tersebut melalui saluran pusat kontak Polri 110

Menindaklanjuti laporan itu, anggota Satresnarkoba Polres Tabalong langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo, melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Heri Siswoyo, menjelaskan bahwa terdapat 3 orang diduga pelaku didalam rumah tersebut, 2 Orang perempuan berinisial RW (38) warga Kelurahan Jangkung kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong dan JAH (22) warga desa Masukau dalam kecamatan Murung Pudak sedang diduga pelaku pria pemilik rumah berinisial RT (25).

“Saat petugas mendekat ke TKP, diduga pelaku RW sempat mengetahui akan kedatangan polisi dan membuang sesuatu yang kemudian diketahui adalah 1 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu,” ucapnya.

Diduga pelaku RT pun sempat melarikan diri namun aksi itu pun gagal dan berhasil diamankan petugas.

Baca Juga : Pengeroyokan di Sungai Andai Terungkap, Tiga Remaja Diamankan Polisi

Baca Juga : Uji Kualitas Makanan Jemaah Haji 2026, Pemprov Kalsel Pastikan Cita Rasa Lokal dan Nutrisi Terjaga

Saat dilakukan pemeriksaan didalam rumah, ternyata didalam rumah tersebut ada diduga pelaku JAH yang usai menikmati sabu-sabu yang diakuinya didapat dari diduga pelaku RW.

Sesaat sebelum diamankan,diduga pelaku RW mengaku ada menjual 1 paket barang haram tersebut kepada seseorang dengan harga 300 ribu Rupiah, sedangkan diduga pelaku RT berperan mencarikan barang atas suruhan dan modal dari diduga pelaku RW, yang kemudian untuk dijual kembali serta dipakai bersama-sama.

Ketiga diduga pelaku kemudian diamankan di Polres Tabalong dan turut disita barang bukti dari pelaku RW dan RT berupa 3 paket plastik klip berisi narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat bersih 0,57 gram, alat hisap sabu (bong), pipet kaca, sekop plastik dari sedotan, 1 buah korek gas, timbangan digital warna hitam, 1 buah kotak warna, 1 pak plastik klip serta 2 buah gawai warna ungu dan hitam.

Dan dari diduga pelaku JAH diamankan barang bukti berupa 1 buah pipet kaca, 1 buah skop yang terbuat dari sedotan, 1 buah korek api gas, 1 buah botol kaca (bong) yang terpasang sedotan dan 1 buah gawai.

Ke 3 diduga pelaku saat ini telah diamankan di Polres Tabalong guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polres Tabalong juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.(***)

Editor: Abadi