Edarkan Sabu 20,62 Gram, Pria di Kelayan Tengah Diciduk Polisi

RA (42) dan barang bukti yang diamankan personil Polsek Banjarmasin Selatan

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Seorang pria berinisial AR (42) tak berkutik saat diamankan jajaran Polsek Banjarmasin Selatan karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu dalam jumlah cukup besar, pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 21.30 Wita.

Ia diamankan lebih tepatnya di kawasan Jalan Kelayan B Gang Setia Rahman, Kelurahan Kelayan Tengah, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Christugus Lirens melalui Kanit Reskrim AKP Joko Sulistiyo mengungkapkan, pelaku diamankan saat petugas melakukan pengungkapan kasus peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Dari tangan tersangka kami mengamankan lima paket sabu dengan berat bersih total 20,62 gram,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).

Ia menjelaskan, barang bukti tersebut ditemukan saat pelaku tertangkap tangan membawa dan menguasai sabu yang disimpan dalam kotak rokok.

Baca Juga : Sabu-sabu dan Ekstasi Senilai Rp2,6 Miliar Jadi “Jus”

Baca Juga : Ditresnarkoba Polda Kalsel Ringkus Dua Pengedar Sabu Dalam Sehari, 30 Paket Gagal Beredar

“Paket sabu dibungkus plastik klip kecil dan disimpan di dalam kotak rokok yang berada di saku celana depan sebelah kiri pelaku,” jelasnya.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu bungkus plastik klip, sendok sabu dari sedotan plastik, uang tunai sebesar Rp340 ribu, satu unit sepeda motor Honda Vario, serta satu unit ponsel.

Menurut AKP Joko, penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pihaknya dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Banjarmasin Selatan.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Banjarmasin Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi