Usai Teken MoU, Sekda Berharap Kotabaru Mendapat Opini Terbaik

KOTABARU, klikkalsel.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melakukan penandatanganan nota kesepahaman kerjasama dengan Ombudsman Republik Indonesia, Selasa kemarin (27/01/2026).

Penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dilakukan di Gedung Ombudsman RI di Jakarta.

Dilakukan Pemkab Kotabaru dalam upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayan publik di lingkup Pemkab Kotabaru.

Penandatanganan dilakukan Sekretaris Daerah (Sekda) Kotabaru H Eka Saprudin bersama-sama pejabat teras Ombudsman RI.

Selain Pemkab Kotabaru, proses seremonial serupa juga dilakukan Ombudsman bersama Gubernur Kalimantan Selatan dan 12 Kabupaten/Kota di Kalimantan Selatan.

Sekretaris Daerah Eka Saprudin menyatakan, penandatanganan nota kesepahaman wujud komitmen Pemkab Kotabaru menjalin kerja sama strategis dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.

Baca Juga : https://klikkalsel.com/pc-fatayat-nu-kotabaru-resmi-dilantik-siap-perkuat-peran-perempuan/

Baca Juga : https://klikkalsel.com/selaraskan-dengan-visi-misi-daerah-disparpora-kotabaru-bahas-soal-strategi-pelayanan-kepemudaan-tahun-2026/

“Saya mewakili Bupati Kotabaru. Jadi ini merupakan komitmen dari pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ucapnya.

Lanjutnya, Ombudsman RI dan Pemkab Kotabaru akan saling mendukung dan memberikan kontribusi dalam pengembangan kebijakan, evaluasi, pemantauan dan peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di lingkup Pemkab Kotabaru.

“Seperti disampaikan Ketua Ombudsman RI, bahwa tahun ini ada perubahan penilaian, jadi ada opini yang disampaikan dan kita berharap mudah-mudahan Kotabaru termasuk yang opininya nanti baik,” harapnya.

Terlepas dari penandatangan ini, lanjut Eka, fungsi pemerintah daerah dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Jangan sampai nanti setelah ada keluhan baru ditindak lanjuti dan berharap kita dapat mendeteksi awal terkait keluhan-keluhan dari masyarakat,” jelasnya.

Sekadar diketahui, nota kesepahaman Ombudsman dengan Pemkab Kotabaru, antara lain terkait percepatan penanganan dan penyelesaian laporan/pengaduan masyarakat.

Pencegahan maladministrasi, pelaksanaan program peningkatan kualitas pelayanan publik, pertukaran data dan/atau informasi, serta kegiatan yang disepakati oleh para pihak.(adv/restu)