BANJARMASIN, klikkalsel.com – Polsek Banjarmasin Selatan mengamankan seorang pria berinisial N (35) terkait dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu, di Jalan Kelayan B Gang Gembira, Kelurahan Kelayan Tengah, Kecamatan Banjarmasin Selatan, pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 18.15 Wita.
Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Christugus Lirens melalui Kanit Reskrim Joko S menyampaikan, penangkapan bermula saat patroli rutin mendapati gerak-gerik mencurigakan dari terduga pelaku. Saat hendak digeledah, pelaku mengeluarkan kantong kresek hitam dari saku celana.
“Dari pemeriksaan ditemukan sabu dengan berat bersih 24,68 gram tanpa plastik klip serta satu unit timbangan digital,” kata AKP Joko, Sabtu (14/2/206).
Baca Juga : Peredaran Sabu di Banjarmasin Selatan, Dua orang Diamankan Polisi dengan Puluhan Paket
Baca Juga : Teriakan Pecah Para Tahanan Saat 67,6 Kg Sabu Diblender Polda Kalsel Dari Tangan 50 Tersangka
Pelaku mengakui barang bukti tersebut miliknya. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Banjarmasin Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Terduga pelaku dijerat UU Narkotika dan UU Penyesuaian Pidana,” jelasnya.
Polisi juga mengimbau warga tetap waspada dan segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan di sekitar.
“Jika ada gerak gerik yang mencurigakan dan merugikan masyarakat segera lapor dan akan segera ditindak lanjuti,” pungkasnya. (airlangga)
Editor: Abadi





