BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pemko Banjarmasin, bekerjasama dengan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) menggelar monitoring ketersediaan pasokan dan stabilitas bahan pokok di sejumlah pasar di Banjarmasin.
Kegiatan itu dilaksanakan merupakan bagian dari langkah proaktif jelang perayaan Natal, Tahun Baru 2026.
Didampingi unsur-unsur Forkopimda, Perum Bulog, Bagian Ekosda, hingga jajaran BPS Banjarmasin. Rombongan mendatangi dua titik lokasi yakni pasar Bawang atau Pasar Harum Manis, dan Mitra Diskon Swalayan di A Yani Km 5.
Dari pantauan ke sejumlah titik pedagang, Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin menemukan sejumlah komoditi relatif terkendali.
Kendati demikian, ia tetap mewanti seluruh stakeholder terkait agar tetap melakukan pengawasan dini secara lebih intens mengingat dalam beberapa bulan ke depan potensi gelombang inflasi sangat mungkin terjadi.
Baca Juga : Sinergi Lintas Sektor Kunci Kendalikan Inflasi Jelang HBKN dan Nataru
Baca Juga : Konsumsi Listrik Kendaraan EV di SPKLU Terus Cetak Rekor, Dirut PLN: Meningkat 500% Sepanjang Nataru
“Hari ini bersama TPID Banjarmasin kita sasar beberapa titik pasar terkait ketersediaan bapok dalam rangka menjaga stabilitas harga dan pasokan,” ucapnya, Senin (1/12/2025).
“Apalagi ini mendekati puncak-puncaknya di akhir tahun ada Nataru, lalu berlanjut lagi bulan puasa hingga lebaran, ini harus jadi perhatian bersama,” lanjutnya.
Ia pun memastikan daya beli masyarakat itu dapat terjaga. Ini penting untuk menekan dan mencegah terjadinya potensi inflasi jelang momen perayaan hari besar keagamaan dan kegiatan keagamaan lainnya.
“Kita berharap Perumda Pasar dan Disperdagin sebagai dinas pengampu sekiranya bisa selalu memantau situasi dan kondisi stok pangan kita saat ini. Seperti komoditi cabe tadi informasinya ada sedikit kenaikan harga,” terangnya.
“Untuk itu, saya minta teman-teman SKPD bisa lebih peka lagi terhadap fenomena kenaikan ini untuk menjaga pasokan kita,” tambahnya.
Dengan dilaksanakannya monitoring bapok ini Pemko Banjarmasin memberikan pesan khusus kepada seluruh pelaku usaha dan masyarakat agar tidak melakukan praktik menimbun stok barang maupun mematok harga di luar batas wajar.
“Jika didapati pelanggaran, Pemko dan Forkopimda tak segan untuk mengambil tidakan tegas sesuai peraturan yang berlaku,” pungkasnya.(fachrul)
Editor: Amran





