DPRD Banjar Gelar Paripurna KUA-PPAS 2026: Anggaran Rp2,5 Triliun dan Komitmen Anti Korupsi Jadi Sorotan

MARTAPURA, klikkalsel.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar menggelar Rapat Paripurna penting dengan agenda penyampaian Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna lantai 2 Gedung DPRD Banjar, Martapura, pada Sabtu (12/7/2025) siang ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Banjar H. Irwan Bora, didampingi Wakil Ketua III KH Ali Murtadho dan Plt Sekretaris DPRD Rakhmat Dhany.

Hadir dalam rapat tersebut Wakil Bupati Banjar Habib Idrus Al Habsyi, unsur Forkopimda, para kepala SKPD, anggota dewan, serta sejumlah undangan, menunjukkan komitmen bersama dalam pengelolaan keuangan daerah.

Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati Banjar Habib Idrus Al Habsyi menegaskan bahwa penyusunan KUA dan PPAS adalah bagian krusial dari siklus pengelolaan keuangan daerah. Hal ini selaras dengan Pasal 89 ayat (1) dan Pasal 90 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Bupati menyusun rancangan KUA dan PPAS berdasarkan RKPD serta mengacu pada pedoman penyusunan APBD, yang kemudian disampaikan kepada DPRD untuk mendapat kesepakatan bersama,” ujarnya.

Habib Idrus menjelaskan, penyusunan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 diarahkan untuk mendukung pencapaian visi dan misi kepala daerah, serta tujuan dan sasaran yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Baca Juga DPRD Banjar Bahas RPJMD 2025-2029: Kolaborasi Jadi Kunci Pembangunan

Baca Juga KPK Gandeng Pemkab Banjar: Perencanaan Anggaran Jadi Benteng Anti Korupsi

Dokumen ini mencakup kebijakan dan prioritas pembangunan daerah yang dikaitkan dengan indikator kinerja dari level sub kegiatan hingga Indikator Kinerja Utama (IKU) SKPD.

Dalam paparannya, ia menyebut pendapatan daerah Kabupaten Banjar pada 2026 ditargetkan sebesar Rp2,27 triliun. Rinciannya meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp338,32 miliar, pendapatan transfer Rp1,90 triliun, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp30,43 miliar.

Sementara itu, belanja daerah dirancang sebesar Rp2,57 triliun. Angka ini terdiri dari belanja operasi sebesar Rp1,76 triliun, belanja modal Rp410,06 miliar, belanja tidak terduga Rp10 miliar, dan belanja transfer sebesar Rp396,19 miliar. Dengan proyeksi tersebut, terjadi defisit anggaran sebesar Rp308,28 miliar yang akan ditutupi melalui pembiayaan netto dengan jumlah yang sama.

“Dengan begitu, struktur APBD 2026 dirancang dalam kondisi anggaran berimbang,” jelasnya.

Pakta Integritas dan Pencegahan Korupsi
Di akhir sambutannya, Habib Idrus menekankan pentingnya penandatanganan pakta integritas antara Pemerintah Kabupaten Banjar dan DPRD sebelum pengesahan KUA-PPAS. Langkah ini vital untuk memastikan penyusunan APBD 2026 sejalan dengan indikator program Monitoring Center for Prevention (MCP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami berharap rancangan ini dapat segera dibahas dalam tahapan selanjutnya,” pungkasnya.

Pembahasan KUA-PPAS ini akan menjadi fondasi penting bagi pembangunan Kabupaten Banjar di tahun mendatang. (Mada)