BANJARMASIN, klikkalsel – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarmasin mengambil langkah tegas kepada warga yang tinggal di area Taman Kamboja.
Kamis (30/8/3018), pasukan pengawal Perda itu ngeluruk, melakukan pembongkaran bangunan yang berdiri di Ruang Terbuka Hujau (RTH) Kamboja. Guna menindak lanjuti rencana pembangunan fasilitas terbaru, pada 2018 ini.
Sebanyak 130 personil melakukan pembongkaran bangunan yang berkontruksi kayu tersebut. Sedikitnya, 11 tempat tinggal warga berdiri di lahan Pemerintah kota Banjarmasin, dilakukan pembongkaran paksa.
“Bangunan ini, kita nyatakan liar. kemarin ada 2 bangunan memiliki surat sudah mendapatkan ganti rugi, mereka melalukan pembongkaran sendiri,” ucap Kasi Ops Satpol Banjarmasin, Hendra kepada awak media.
Para penghuni rumah turut menyaksikan proses penertiban lahan disertai teriakan penolakan. Mereka juga menyempatkan untuk mengamankan barang-barang serta perabotan rumah tangganya.
“Berharap ada tali asih, tapi kalau sudah begini mau seperti apa lagi,” kata Masnawati, salah satu penghuni rumah.
Sebelumnya, pihak Satpol PP Banjarmasin telah melayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali, kepada para penghuni bangunan. Agar pindah lokasi dari lahan pemerintah.
Sementara itu, dasar penertiban dari Pemko Banjarmasin, seiring dengan rencana pembuatan fasilitas tambahan, air mancur di RTH Taman Kamboja, pada 2018 ini. (rizqon)
Editor : Farid