Polsek Banjarmasin Timur Gulung Komplotan Curanmor, Dua Pelaku dan Seorang Penadah Diringkus

Ilustrasi pelaku curanmor diringkus Polisi (internet)

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Tim Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur berhasil ringkus dua pelaku aksi kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan seorang penadah yang terjadi di dua lokasi berbeda.

Pelaku, berinisial RK (29) dan M (21) yang diketahui beraksi di halaman Hotel Bee, Jalan Pramuka, Pemurus Luar, serta di Jalan Pangeran Hidayatullah, Kompleks A. Yani 1, Banjarmasin. Sementara itu, seorang penadah bernama MH (41) juga turut diamankan.

Para pelaku diamankan atas kasus pencurian dua unit sepeda motor metik dengan nomor DA 6362 AHC dan DA 6466 PAL.

Kedua motor tersebut dijual melalui marketplace seharga Rp4 juta dan Rp7 juta kepada orang yang tidak dikenal.

Saat ini, kepolisian masih melakukan pencarian terhadap barang bukti tersebut.

Baca Juga : Modal Obeng, Pria di Banjarmasin Ini Berhasil Curi Motor

Baca Juga : Pemberi Suap Proyek Dinas PUPR Kalsel Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara Ditambah Denda Rp 250 Juta

Kapolsek Banjarmasin Timur, AKP Morris Widhi Harto mengungkapkan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari kerjasama dengan Unit Opsnal Reskrim Polsek Banjarmasin Utara.

“Sebelumnya, ketiga tersangka telah lebih dulu diamankan oleh Polsek Banjarmasin Utara, sebelum akhirnya terungkap bahwa mereka juga terlibat dalam aksi curanmor di wilayah hukum Polsek Banjarmasin Timur,” jelasnya, Kamis (13/3/2025).

“Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Rutan Polsek Banjarmasin Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” sambungnya.

Atas kejadian ini, pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan.

“Kepolisian terus berkomitmen untuk memberantas tindak kejahatan dan memastikan keamanan masyarakat tetap terjaga. Jangan lengah, selalu gunakan kunci ganda pada kendaraan dan parkir di tempat yang aman,” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi