BARABAI, klikkalsel.com – Dua pria asal Desa Awang, Kecamatan Batang Alai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) diamankan pihak kepolisian, diduga terlibat praktek Judi Online (Judol).
Dua pria tersebut berinisial TJ (50) dan HN (32). Dari keduanya diamankan handphone berisi angka pasangan togel serta uang tunai puluhan ribu rupiah.
Kapolres HST, AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kasi Humas Iptu Akhmad Priadi saat dikonfirmasi awak media, Selasa (19/11/24) membenarkan hal tersebut.
“Keduanya diamankan usai kami mendapati laporan dari warga setempat bahwa di wilayah Desa Awang ada kegiatan judi togel,” jelasnya.
Baca Juga : Bawaslu HST Buka Suara! Paslon AMAN Terbukti Tak Lakukan Pelanggaran Pemilihan
Baca Juga : Dugaan Pelecehan Seksual Berkedok Ruqyah
Berawal dari penangkapan TJ yang saat itu sedang bersantai di teras rumahnya. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap TJ. Ditemukan angka pasangan togel disitus Judol, juga barang bukti berupa handphone dan uang tunai senilai Rp350 ribu.
“Saat ditanya perihal tersebut, TJ pun mengakui bahwa dirinya bermain judi togel dan berlaku sebagai bandarnya,” ujarnya.
Kemudian, kata Priadi, dilakukan pengembangan lanjutan dan bershasil dibekuk tersangka kedua yakni HN. Dari HN juga disita handphone seta uang tunai senilai Rp80 ribu.
“Kedua pelaku saat ini sudah dibawa ke Polres HST untuk diproses lebih lanjut,” katanya.(ziha)
Editor : Amran