Bawaslu Imbau KPU Banjarbaru Gunakan Surat Suara Bergambar Calon Tunggal Pasca Aditya-Said Didiskualifikasi

KPU Kalsel melakukan pengecekan pencetakan surat suara ke pihak penyedia.

BANJARBARU, klikkalsel.com – Pembatalan Aditya-Said sebagai Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru berujung pada masalah teknis surat suara. Sementara surat suara telah tercetak dengan membuat gambar Aditya-Said, padahal Pilkada Banjarbaru kini hanya terdapat pasangan calon tunggal yakni Lisa Halaby-Wartono.

Menyikapi hal tersebut, Bawaslu Banjarbaru telah mengimbau KPU untuk mencetak ulang surat suara. Mengingat dalam aturan pada Pasal 54C Ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pada pasal tersebut disebutkan “Pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat 2 (dua) kolom yang terdiri atas 1 (satu) kolom yang memuat foto pasangan calon dan 1 (satu) kolom kosong yang tidak bergambar”.

“Imbauan dari Bawaslu, dengan adanya paslon yang didiskualifikasi maka (surat suara) dengan kolom kosong,” ucap Ketua Bawaslu Kota Banjarbaru, Ikhsan, Selasa (19/11/2024).

Baca Juga : Kadung Dicetak, Langkah Aditya-Said Mempengaruhi Nasib Surat Suara Pilkada Banjarbaru

Baca Juga : Jaga Integritas Pilkada yang Jujur dan Adil, Bawaslu Banjarmasin Gelar Deklarasi Anti Money Politics

Hasil koordinasi KPU Kota Banjarbaru, sebutnya, masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI, apakah tetap menggunakan surat suara yang sudah dicetak atau yang baru dengan kolom kosong.

“Tadi kita ada ketemu KPU Banjarbaru, belum ada keputusan KPU RI katanya. Jadi kita menunggu juga,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa memastikan bahwa logistik surat suara untuk Pilkada Banjarbaru tidak akan dicetak ulang.

Alasan KPU tidak mencetak ulang surat suara Pilkada Banjarbaru adalah karena waktu yang semakin mepet menjelang hari pemungutan suara.

Andi Tenri menjelaskan, ada aturan dalam Peraturan KPU yang menyebutkan bahwa surat suara tidak bisa dicetak jika waktu tersisa kurang dari 29 hari sebelum pemungutan suara.

“Jadi, kami sudah berkoordinasi dengan KPU RI. Kebijakan ini berbeda dengan situasi kotak kosong. Sesuai dengan PKPU, jika waktu tersisa kurang dari 29 hari, kami tidak bisa lagi mencetak surat suara. Oleh karena itu, surat suara yang sudah ada akan tetap digunakan,” pungkasnya. (rizqon)

Editor: Abadi